Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta semua pihak termasuk beberapa jenderal purnawirawan Polri untuk menahan diri dan tidak membuat pernyataan menyesatkan terkait kasus kematian Vina Dewi Arsita (Vina) di Cirebon. 

"Kita tunggu putusan PK (Peninjauan Kembali) seperti apa nanti. Apakah PK-nya diterima atau justru ditolak," kata Edi di Jakarta, Sabtu.

Lemkapi prihatin melihat pemikiran beberapa jenderal purnawirawan Polri yang tidak punya hati nurani dan menyebutkan bahwa ada rekayasa dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky).

"Pemikiran jenderal purnawirawan Polri cukup membingungkan. Kita minta jangan membuat pernyataan yang menyesatkan masyarakat. Kasihan keluarga korban Vina dan Eky. Sudah anaknya dibunuh, malah dituduh melakukan rekayasa," ujarnya.

Edi juga menyambut baik pembentukan tim khusus Polri yang menangani kasus kematian Vina dan Eki yang kabarnya sudah memasuki tahap penyidikan.

"Kita harapkan hasil kerja tim khusus ini akan memperjelas semuanya. Kita yakin tim ini akan transparan dan memeriksa semua pihak yang terkait baik itu dalam kasus pembunuhan maupun penyidik yang menangani sejak awal," katanya.

Baca juga: Bareskrim Polri periksa tujuh terpidana kasus Vina di Lapas Bandung
Baca juga: Susno Duadji: Bukti kasus kematian Vina dan Eky belum cukup kuat

 
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan. ANTARA/Handout/aa.
Dia mengatakan, tim khusus itu merupakan bentuk transparansi Polri atas pembukaan kembali kasus ini. Jika memang ada penyimpangan dalam penanganan sejak awal, Edi minta penyimpangan itu juga diproses secara hukum.

Kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi 27 Agustus 2016 di Cirebon, Jawa Barat, telah menyeret tujuh terpidana seumur hidup. Satu terpidana 8 tahun sudah bebas, yakni Saka Tatal. Kini, Saka sedang mengajukan PK.

Satu tersangka, yakni Pegi Setiawan yang ditangkap Polda Jawa Barat pada 21 Mei dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui gugatan praperadilan.

Kasus ini menimbulkan polemik di publik karena ada dugaan penanganan awal yang kontroversial.
Baca juga: Iptu Rudiana: Tidak ada rekayasa dalam kasus Vina dan Eky
Baca juga: PN Cirebon gelar sidang perdana PK dari Saka Tatal

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024