Tidak hanya dukungan dari Kabupaten Temanggung saja sebagai salah satu daerah penghasil tembakau, melainkan seluruh wilayah penghasil tembakau di Indonesia,"

Temanggung (ANTARA News) - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Abdul Kadir Karding mengatakan, untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pertembakauan menjadi undang-undang butuh dukungan "stakeholder" atau para pemangku kepentingan bidang pertembakauan.

"Tidak hanya dukungan dari Kabupaten Temanggung saja sebagai salah satu daerah penghasil tembakau, melainkan seluruh wilayah penghasil tembakau di Indonesia," kata anggota Komisi X DPR RI tersebut usai acara dengar pendapat umum empat pilar kebangsaan di Kedu, Temanggung, Kamis.

Ia mengatakan, untuk mewujudkan UU Pertembakauan butuh dukungan dari semua pelaku pertembakauan, karena hal ini bukan pertempuran yang ringan harus berhadapan dengan kepentingan asing.

"Aneh kalau ada yang ingin mengebiri tanaman tembakau, padahal ada 60 juta orang tergantung pada tembakau dan turunananya," katanya.

Menurut dia, mereka yang melawan tembakau berarti menentang Pancasila, karena tanaman ini merupakan salah satu warisan budaya. Perlu aturan yang tepat untuk melindungi tanaman tembakau.

Ia mengatakan, dalam RUU Pertembakuan ada substansi yang sangat penting, antara lain impor tembakau harus dibatasi, karena saat ini impor tembakau Indonesia sudah 50 persen dari jumlah tembakau lokal.

"Dalam RUU ini, impor tembakau maksimal hanya 20 persen saja," katanya.

Selain itu, bahan baku rokok kretek menggunakan bahan baku tembakau yang di tanam di Indonesia sebanyak 80 persen.

"Istilahnya bukan tembakau asli, tetapi tembakau yang ditanam di Indonesia. Kalau tembakau asli bisa saja varietas tembakau Indonesia yang ditanam di luar negeri," katanya.

Ia menuturkan, cukai tembakau yang mencapai Rp115 trilyun akan dikembalikan ke petani, untuk pengembangan teknologi dan infrastruktur petani tembakau.

"Daerah penghasil tembakau harus mendapatkan lima hingga 10 persen dari cukai, selama ini hanya mendapat dua persen saja sesuai bagian dari provinsi," katanya.

Ia mengatakan, dalam RUU Pertembakauan juga akan dibentuk dewan tembakau nasional, yang mengawasi regulasi pertembakauan nasional. Sehingga semua pelaku pertembakauan bisa dilindungi hak-haknya.

Menyinggung ratifikasi "framework convention of tobacco control" (FCTC), dia dengan tegas menyatakan menolak, karena jika FCTC diratifikasi maka tembakau diatur dengan aturan dunia.

"Jika FCTC ditandatangani presiden, merupakan awal bencana bagi pelaku pertembakauan dan loceng kematian tembakau nasional maka harus ditolak, jangan sampai pemerintah meratifiklasi," katanya. (*)

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014