Jakarta (ANTARA) - Warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Ponorogo (FKMP) melaporkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko agar Bareskrim Mabes Polri mengusut tuntas dugaan kasus penggunaan ijazah palsu.

Ketua FKMP Didik menyampaikan berbagai bukti tambahan untuk mendukung laporan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Ponorogo tersebut di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/8).

“Tambahan barang bukti yang kami serahkan ke penyidik, di antaranya putusan pengadilan di Sulawesi dari universitas yang sama yakni Universitas Tri Tunggal Surabaya, rektor yang sama, dan putusannya dinyatakan bersalah,” kata Didik seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi di Jakarta, Sabtu.

Ia menyebutkan putusan dimaksud, yakni Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 139/Pid.B/2012/PN.WNP, yang menyatakan Pengadilan Negeri Waingapu telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Nurlailah dan Supriadin berupa pidana penjara masing-masing penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp20 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan.

Pengadilan Negeri Waingapu menyatakan Nurlailah dan Supriadin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana berupa menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu.

Ijazah dan transkrip nilai kedua terdakwa dilegalisir dan ditandatangani oleh Rektor Universitas Tritunggal Surabaya Prof. Soejoedono serta Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tritunggal Surabaya A.M Nilosoewarno, sama dengan ijazah Bupati Ponorogo.

Untuk itu, Didik menilai direktori putusan MA terhadap putusan perkara penggunaan ijazah palsu di Waingapu tersebut menjadi bukti dan bahan pertimbangan dari penyidik Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas penggunaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dengan kampus dan rektor yang sama.

Pengusutan tuntas penggunaan ijazah palsu Bupati Sugiri, kata dia, juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Jangan sampai kami dipimpin orang yang notabene memakai atau menggunakan ijazah yang tidak sah,” tuturnya.

Selain itu, Didik turut mendukung Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) yang pada awal Juni 2024 juga telah melaporkan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Sugiri.

Adapun sebelumnya, FKMS mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk melaporkan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Ponorogo tersebut.

“Dari data-data yang kami miliki, beberapa fotokopi ijazah itu setelah kami cek ke pihak terkait, dalam hal ini Dikti (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi), diketahui bahwa ijazah tersebut tidak ditemukan,” ujar Ketua FKMS Sutikno di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/6).

Baca juga: Kemendikbud: Modul penomoran sertifikat nasional cegah pemalsuan

Baca juga: Polda NTB agendakan gelar perkara ijazah palsu anggota DPRD terpilih

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024