Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membayar pajak sekitar Rp261 juta untuk seluruh penghasilan yang diperoleh selama tahun 2013.
Menurut dia, total penghasilannya selama tahun 2013 sekitar Rp1.106.000.000 dengan jumlah penghasilan kena pajak kurang lebih Rp1.055.000.000.
"Sehingga pajak yang harus dibayarkan Rp261.796.000 sekian," kata Presiden di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis.
Presiden juga menjelaskan bahwa jumlah pajak yang telah dipotong atau diambil langsung dari penghasilannya Rp215.861.000-an sehingga sisa pajak yang harus dibayarkan Rp45.935.285.
Ia mengatakan selalu membayar pajak tepat waktu setiap tahun saat memasukkan laporan pajak pribadinya menggunakan sistem e-filling lewat Internet.
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Menteri Keuangan Chatib Basri, dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menyaksikan Presiden memasukkan laporan pajak lewat Internet.
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014