"Perda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2025-2032, dibentuk untuk menjadi payung hukum dalam pengembangan kepariwisataan di Kota Kediri, sehingga dapat memberikan sumbangsih dalam meningkatkan pendapatan anggaran daerah (PAD),"
Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di kota ini, sebagai upaya mendukung bangkitnya industri pariwisata.

Tiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2025-2032, Raperda tentang penanaman modal, serta Raperda tentang penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

"Perda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2025-2032, dibentuk untuk menjadi payung hukum dalam pengembangan kepariwisataan di Kota Kediri, sehingga dapat memberikan sumbangsih dalam meningkatkan pendapatan anggaran daerah (PAD)," kata Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah di Kediri, Sabtu.

Pj Wali Kota Kediri mengatakan dengan terbatasnya destinasi wisata alam yang dimiliki, Kota Kediri perlu mengoptimalkan posisinya yang strategis di wilayah Mataraman.

Pengembangan pariwisata, kata dia, membutuhkan dukungan dan keterlibatan semua pemangku kepentingan untuk menjadikan kota ini sebagai salah satu tujuan pariwisata di Jawa Timur.

Perda ini, kata dia, merupakan salah satu bentuk komitmen dari Pemerintah Kota Kediri dalam upaya menciptakan sinergitas arah kebijakan. Baik di tingkat pusat maupun provinsi, guna mempersiapkan diri dalam menyongsong bangkitnya industri pariwisata serta menjadikan pariwisata sebagai katalisator dalam percepatan pembangunan daerah.

"Kami tentu berharap kehadiran Perda ini tidak hanya menjadi blueprint aktivitas bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata secara kolektif. Namun juga menjadi momentum kebangkitan pariwisata di Kota Kediri guna membangun dan mendorong pengelolaan sektor unggulan pariwisata yang lebih kreatif dan lebih akseleratif," ujarnya.

Zanariah mengungkapkan penanaman modal merupakan bagian penting dari penyelenggaraan ekonomi sebuah daerah, sekaligus sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha daerah.

Dengan kebijakan penanaman modal ini, diharapkan mampu mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Di samping itu, pengaturan kebijakan penanaman modal ini juga dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Dalam penyelenggaraan penanaman modal dalam rangka menghadapi dinamika perekonomian global.

"Pembentukan Perda tentang penanaman modal diarahkan untuk mewujudkan regulasi yang mempermudah investasi dan perizinan. Selain itu perlu penguatan, akselerasi, pemerataan penanaman modal di daerah. Perda ini juga bertujuan sebagai upaya percepatan realisasi penanaman modal dan meningkatkan iklim usaha yang kondusif," kata dia.

Pj Wali Kota Kediri juga menjelaskan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang rentan menghadapi diskriminasi dan keterbatasan akses terhadap pelayanan publik. Untuk itu penyandang disabilitas membutuhkan perlindungan hukum yang kuat guna memastikan kesejahteraannya terjamin.

Menurut dia, pemerintah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dengan disetujuinya Perda ini diharapkan bisa mengakomodir kebutuhan mereka, sehingga dapat mewujudkan taraf hidup yang lebih bermartabat dan berkualitas.

"Kami juga berharap melalui implementasi Perda ini akan ada peningkatan fasilitas layanan publik yang memadai. Berimplikasi terhadap peningkatan kualitas hidup penyandang disabilitas," jelasnya.

Raperda itu telah diajukan ke DPRD Kota Kediri. Fraksi-fraksi DPRD Kota Kediri menyampaikan setuju. Lalu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara atas persetujuan tiga Raperda oleh Ketua DPRD Kota Kediri, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri dan Pj Wali Kota Kediri.

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024