Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling bagi masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan pada Sabtu.

Namun, hari ini seluruh layanan Samsat keliliyng di lima wilayah Jakarta tidak beroperasi. Samsat Keliling masih menyediakan layanan di wilayah lainnya.

Berikut lokasi layanan Samsat Keliling yang beroperasi hari ini berdasarkan informasi dari laman X resmi TMC Polda Metro Jaya:

1. Kota Tangerang di Apartemen Ayodhya dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
2. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00 sampai 11.30 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 13.00 sampai 15.00 WIB.
3. Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00 sampai 11.30 WIB
4. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00 sampai 11.30 WIB
5. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall GTOWN House Square Gading pukul 08.00 sampai 11.30 WIB
6.​​​​​​ Kota Bekasi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan pukul 09.00 sampai 11.00 WIB
7. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi pukul 08.00 sampai 11.00 WIB
8. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Dealer Honda Simpang Depok pukul 08.00 sampai 11.30 WIB
9. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00 sampai 11.30 WIB

Baca juga: Pemprov DKI terus tingkatkan digitalisasi administrasi perpajakan
Baca juga: Kanwil DJP Jakpus optimistis penerimaan pajak 2024 bisa Rp100 triliun

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu memperhatikan sejumlah hal sebelum mendatangi gerai untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian, juga perlu memastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024