Hari ini kami melaporkan saudara Lukman Edy ke polisi karena ucapan dan keterangannya di media sudah meresahkan
Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Sejumlah kader dan pengurus DPC PKB Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat, melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Hari ini kami melaporkan saudara Lukman Edy ke polisi karena ucapan dan keterangannya di media sudah meresahkan. Menyerang nama baik pengurus, nama baik PKB dan penyebaran berita bohong," kata Ketua DPC PKB Kabupaten Tulungagung Ahmad Syafi’i dikonfirmasi usai pelaporan di Mapolres Tulungagung, Jumat.

Pernyataan yang dinilai sesat dan bermuatan fitnah itu disampaikan Lukman Edy di hadapan awak media pada 31 Juli 2024 di Jakarta.

Kala itu, Edy mengatakan pengelolaan keuangan di PKB tidak akuntabel dan tidak transparan.

Baca juga: Gus Halim bawa bukti tambahan dugaan fitnah Lukman Edy ke Polda Jatim

Ucapan itu dianggap telah menyerang Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar serta seluruh pengurus PKB se Indonesia.

Selain Tulungagung, laporan terhadap Lukman Edy juga dilakukan oleh pengurus PKB di daerah lain.

"Laporan ini merupakan inisiatif dari DPC PKB Tulungagung," katanya.

Syafi'i menegaskan bahwa dalam melakukan pengelolaan keuangan, PKB berdasarkan aturan internal PKB.

"Selama ini PKB tidak pernah mengelola dana pilpres, pilleg maupun pilkada," katanya.

Terkait rumor adanya dinamika antara PKB dengan NU, Syafi'i menegaskan hubungan kedua lembaga tidak terpengaruh dengan gerakan pengaduan terhadap mantan sekjen PKB Lukman Edy.

Pasalnya, kata dia, yang dilaporkan bukanlah lembaga NU namun personal Lukman Edy.

Meski diakui pernyataan Lukman Edy dilontarkan ke awak media setelah adanya panggilan dari PBNU.

Permasalahan ini dalam proses penyelesaian di internal PBNU dan PKB.

"Sudah, sudah. Ini adalah proses," katanya.

Baca juga: Sekjen PBNU sebut pelaporan Lukman Edy sebagai bentuk keputusasaan PKB
Baca juga: Lukman Edy beri kuasa kepada 100 advokat hadapi laporan PKB ke polisi

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024