Teknologi kecerdasan buatan tersebut sangat dibutuhkan oleh advokat karena Mahkamah Agung dan juga Kejaksaan Agung sudah menerapkan kecerdasan buatan tersebutSurabaya (ANTARA) -
Rapat Kerja Nasional ke-V Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Suara Advokad Indonesia (SAI) di Kota Surabaya, Jawa Timur membawa agenda pengenalan teknologi artificial inteligence (AI) atau kecerdasan buatan supaya advokat melek teknologi.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi SAI Juniver Girsang saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat, mengatakan pada kegiatan yang berlangsung 9-11 Agustus tersebut diikuti sekitar 900 orang anggota dari seluruh Indonesia.
"Namun, dari data yang kami terima sudah lebih dari 1.400 orang yang datang. Ini merupakan yang terbanyak dan kami mengapresiasi kepada Jawa Timur, khususnya Surabaya sebagai penyelenggara," katanya saat dikonfirmasi di sela kegiatan.
Ia mengemukakan teknologi kecerdasan buatan tersebut sangat dibutuhkan oleh advokat karena Mahkamah Agung dan juga Kejaksaan Agung sudah menerapkan kecerdasan buatan tersebut.
Baca juga: Peradi gelar pelatihan untuk tingkatkan pemahaman terkait UU TPKS
Baca juga: 3.065 calon advokat ikuti ujian profesi advokat secara serentak
Baca juga: Peradi gelar pelatihan untuk tingkatkan pemahaman terkait UU TPKS
Baca juga: 3.065 calon advokat ikuti ujian profesi advokat secara serentak
"Dalam seminar dan diskusi yang sudah kami lakukan nantinya diakomodasi apakah bisa diterapkan dalam undang-undang, bagaimana dengan kesiapan anggota terkait dengan hal ini. Mungkin nanti ada pelatihan-pelatihan lanjutan supaya para advokat tidak ketinggalan dengan teknologi AI tersebut," ucapnya.
Ia menjelaskan salah satu penerapannya adalah bahwa data yang ada saat ini sudah terbuka kemudian untuk beracara juga kesaksian orang menggunakan AI.
"Kami juga siap menghadapi situasi ini, jangan advokat tertinggal AI dan jangan sampai AI tidak efektif," katanya.
Dalam kesempatan itu juga akan dirumuskan tentang usulan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan perubahan undang-undang supaya bisa bersatu karena saat ini sudah ada sebanyak 94 organisasi advokat.
"Kami usulkan supaya nantinya ada satu kode etik, satu dewan kehormatan dan juga satu ujian sertifikasi advokat. Organisasi banyak tidak apa-apa," katanya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024