Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengadopsi peraturan yang selama ini berlaku di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti ke OJK.

"Kami akan mengakui misalnya seluruh perizinan dan lembaga yang sudah lebih dulu dilakukan perizinannya oleh Bappebti. Kami akan mengadopsi juga peraturan-peraturan yang selama ini berlaku di Bappebti," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat.

Hasan menuturkan peraturan-peraturan yang diadopsi tersebut antara lain tentang mekanisme perizinan, pengawasan, pelaporan.

"Mekanisme pengawasan pelaporannya pun kami akan adopsi sama sekali sama. Jadi tidak ada hal-hal yang baru terkait dengan siklus ketentuan perizinan, pengaturan, pengawasan, pelaporannya," ujarnya.

Pengelolaan aset keuangan digital dialihkan ke OJK mulai Januari 2025 atau paling lambat dua tahun sejak UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) diberlakukan.

"Kita tidak ada perubahan, jadi sesuai amanah undang-undang dan nanti di aturan RPP peralihan tugasnya, kita juga sudah sama-sama menyiapkan secara intensif dengan tim di Bappebti itu akan kita lakukan di Januari 2025," ujarnya.

Ia mengatakan OJK bersama Bappebti menjaga dan memastikan agar peralihan tersebut bisa berlangsung dengan lancar dan tanpa gangguan apapun.

"Kami sudah memiliki transition plan, rencana transisi yang pada prinsipnya di fase pertama ini, sesuai mandat dan amanah aturan peralihan itu. Kami bersama Bappebti punya kesamaan untuk menjaga dan memastikan agar peralihan ini berjalan dengan lancar, tanpa gangguan apapun," tuturnya.

Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi aset kripto pada periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp301,75 triliun, dengan jumlah pelanggan yang terdaftar sebesar 20,24 juta pelanggan.

Transaksi pada Juni 2024 mencapai Rp40,83 triliun atau naik 354,94 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Adapun penerimaan negara dari pajak aset kripto periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp331,56 miliar.

Baca juga: OJK susun aturan jelang transisi pengawasan kripto dari Bappebti
Baca juga: OJK sedang identifikasi produk keuangan derivatif di Bappebti
Baca juga: Tokocrypto: Regulasi aset kripto di Indonesia akan semakin baik

 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024