Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan influencer dapat mempromosikan aset kripto kepada masyarakat dengan tujuan peningkatan literasi, jika memiliki kerja sama dengan penyelenggara resmi perdagangan aset kripto.

"Kita mengharapkan kegiatan pemasaran itu betul-betul dilakukan secara baik dan resmi oleh para pelaku yang memang resmi berizin dan terdaftar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat.

Hasan menuturkan pihaknya tidak melarang influencer untuk memberikan informasi seputar aset kripto kepada masyarakat selama berada di bawah kerangka kerja sama dengan penyelenggara berizin untuk mengedukasi masyarakat.

"Jadi bukan tidak boleh, tapi misalnya kalaupun influencer itu mau dimanfaatkan, maka dia dilakukannya tentu atas katakanlah pengikatan dan kerja sama dengan penyelenggara kegiatan di aset kripto itu sendiri nantinya," ujarnya.

Menurut dia, influencer dapat turut membangkitkan kesadaran dan memberikan pemahaman yang lengkap tentang risiko-risiko dan potensi-potensi dari aset kripto kepada publik.

"Tapi kalau untuk edukasi itu tidak ada masalah. Jadi kalau untuk membina awareness tanpa mengarah-mengarahkan dan memasarkan aset kripto tertentu, tentu kita sangat terbuka. Bahkan nanti bisa bekerja sama dengan kami, di OJK, dengan asosiasi, dengan para pelaku sendiri," tuturnya.

Influencer tersebut dapat mempromosikan aset kripto di kanal-kanal resmi penyelenggara berizin seperti di website penyelenggara.

Ke depan, OJK terus berupaya untuk meningkatkan literasi tentang aset kripto kepada masyarakat sekaligus menjaga citra baik industri aset kripto.

Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi aset kripto pada periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp301,75 triliun, dengan jumlah pelanggan yang terdaftar sebesar 20,24 juta pelanggan.

Transaksi pada Juni 2024 mencapai Rp40,83 triliun atau naik 354,94 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Adapun penerimaan negara dari pajak aset kripto periode Januari-Juni 2024 mencapai Rp331,56 miliar.

Baca juga: OJK: "Influencer" kripto harus punya tanggung jawab atas tindakannya
Baca juga: Cerdaslah berinvestasi, pahami literasi keuangan
Baca juga: OJK : Nilai transaksi aset kripto Rp301,75 triliun di semester I-2024
Baca juga: Investor kripto tembus 20,24 juta, Reku: ETF Bitcoin dorong industri

 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024