jadi untuk melakukan perkawinan agak sulit dilakukan di Belanda atau Eropa
Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengungkapkan motif  Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang diduga memalsukan dokumen dan keterangan saat melakukan permohonan paspor Republik Indonesia (RI) karena kisah asmara.
 
"Alasan WNA asal Cina yakni CZ (61) alias BC memalsukan dokumen saat mengajukan  paspor RI itu karena ingin menikah dengan JA (52)  yang merupakan WNI," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat.

Keinginan CZ tersebut ini diwujudkan tanpa melalui proses naturalisasi sehingga menggunakan cara yang salah.
 
Andika menjelaskan awalnya JA bertemu dengan CZ di Belanda saat sedang liburan. Dari pertemuan tersebut, CZ yang berprofesi sebagai koki di salah satu Restoran Belanda langsung jatuh cinta dengan JA hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.

Lalu CZ dan JA pun berpacaran di Belanda dan berkomitmen untuk membangun rumah tangga. Namun, karena JA seorang WNI dan CZ WNA asal Cina, sehingga mereka menyadari sangat sulit melakukan pernikahan di Belanda.

Akhirnya JA mengajak CZ ke Indonesia untuk melakukan pernikahan. Niat mereka yang tidak ingin melakukan proses, CZ pun memalsukan kewarganegaraannya menjadi Indonesia.

Pada saat melakukan proses permohonan Paspor RI, CZ didampingi oleh perempuan berinisial SS hingga berhasil mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran palsu.
 
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah menjelaskan CZ memegang status sebagai permanent residence atau punya izin untuk menetap. Sementara, JA datang ke Belanda menggunakan visa turis sehingga tidak memiliki izin tinggal.

"Karena statusnya JA di Belanda itu tanpa izin tinggal, jadi untuk melakukan perkawinan agak sulit dilakukan di Belanda atau Eropa. Jadi, JA mengajak melakukan pernikahan di Indonesia," kata Ronald.
 
Kepala Divisi Keimigrasian Wahyu Eka Putra, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah, dan Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Yuris Setiawan (penjelasan foto dari ujung kiri) saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yuris Setiawan menyebut sebelum JA dan CZ nekat memalsukan sejumlah dokumen, mereka sempat menanyakan mekanisme pindah kewarganegaraan menjadi WNI pada Kedutaan Besar Indonesia di Belanda.
 
"Mungkin mereka pikir (kalau diurus) di Indonesia bisa mempercepat prosesnya. Tapi, lebih jauhnya nanti. Kami sedang melakukan pendalaman terkait motif-motif," kata Yuris.
 
Aksi ketiga terduga pelaku ini pun dilakukan pada Rabu (7/8) lalu. Mereka datang langsung ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk mengurus pembuatan dokumen paspor bagi CZ.
 
Mereka mengajukan layanan Walk-in Prioritas. JA mengemukakan CZ merupakan lansia penyandang disabilitas yaitu tuna wicara. Lalu, pihak customer service menerima berkas permohonan pengajuan Paspor RI baru yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Lahir.
 
Pihak imigrasi juga membantah kalau CZ merupakan seorang tuna wicara atau bisu. CZ aslinya dapat bicara, alasan tersebut digunakan karena saat diwawancara CZ tidak bisa berbahasa Indonesia, sehingga harus berpura-pura tidak bisa mendengar dan berbicara.
 
Aksi mereka gagal saat proses wawancara, petugas menemukan adanya dugaan pemberian data yang tidak sah atau dipalsukan pada dokumen yang dilampirkan. Petugas melakukan scan QR Code pada dokumen milik CZ alias BC yaitu Kartu Keluarga (KK), dan hasil yang muncul yaitu data dengan nama orang lain serta tanggal pengeluaran Akta Kelahiran yang tidak tercantum bulan pengeluaran dokumen.
 
Atas perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 126 Huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
 
Ketiga pelaku juga harus menjalani proses persidangan, lalu jika proses tersebut sudah dijalankan maka untuk CZ akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa dideportasi dan diberikan kebijakan tangkal. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa masuk ke Indonesia lagi.
 
Adapun ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp500 juta.
Baca juga: Imigrasi Jakpus amankan terduga pemalsu dokumen permohonan paspor RI
Baca juga: Imigrasi Jakpus layani 500 kuota paspor pada Hari Pengayoman ke-79
Baca juga: Imigrasi beri layanan Eazy Passport di Sekretariat Militer Presiden

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024