Makassar (ANTARA) - Bawaslu menekankan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) agar lebih ketat mengawasi praktik pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negaa (ASN) dengan berbagai modus pada Pilkada serentak 2024, di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

"Karena, Kabupaten Pinrang ini menduduki peringkat tertinggi (pelanggaran ASN) terkait pemberian rekomendasi ke Komisi ASN," ungkap Anggota Bawaslu Sulsel Andarias Duma melalui siaran persnya diterima, Jumat.

Baca juga: KASN gandeng masyarakat sipil awasi netralitas ASN pada Pilkada 2024

Ia menjelaskan, kendati ASN memiliki hak pilih dalam menentukan pilihannya di Pilkada tahun ini, berbeda dengan TNI-Polri tidak memiliki hak pilih, namun perlu diingat netralitas aparatur negara diutamakan.

"ASN juga punya pilihan, tetapi netralitas adalah hal yang wajib ditaati oleh ASN dan itu bukan pilihan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel ini mengingatkan.

Baca juga: Ombudsman Banten awasi netralitas ASN di Pemilu 2024

Selain netralitas ASN, kata Andarias, hal yang perlu diawasi adalah praktik politik uang. Sebab, praktik ini mesti diwaspadai serta dijaga ketat dalam hal pengawasannya saat proses tahapan kampanye.

"Harus dihindari pula ini (politik uang), karena pemberi dan penerima sogokan untuk memilih salah satu paslon sama sama melanggar aturan," katanya menegaskan.

Baca juga: Jaga netralitas, Satgas Pemilu Kemenkumham DKI awasi medsos ASN

Sebelumnya, Panwascam Pinrang melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula kantor kecamatan dihadiri jajaran Panwascam serta puluhan ASN lingkup Kecamatan Mattiro Sompe.

Ketua Panwaslu Kecamatan Mattiro Sompe Sukardin Sahar mengemukakan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN yang bisa berdampak pada integritasnya.

Baca juga: Mendagri RI Tito minta bawaslu awasi ASN di Sultra jelang Pemilu 2024

"Ini sebagai bentuk pencegahan sekaligus sosialisasi terhadap netralitas ASN. Di mana, seluruh ASN di Pilkada diwajibkan menjaga diri untuk bersikap netral dan tidak melakukan keberpihakan, karena itu dapat mencederai netralitas ASN," paparnya tegas.

Kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif terkait netralitas ASN tersebut juga menghadirkan nara sumber dari akademisi sekaligus praktisi Pemilu Anshar Amirullah dengan menyampaikan sejumlah materi regulasi serta sanksi tentang netralitas ASN di Pilkada serentak 27 November 2024.

Baca juga: Kemenkominfo dan KASN kerja sama awasi netralitas ASN di ruang digital

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024