Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Modul Surya yang digunakan sebagai komponen pembuatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
 
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Putu Juli Ardika di Jakarta, Jumat menyampaikan, regulasi yang sejalan dengan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024 itu diharapkan bisa mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan energi baru terbarukan (EBT), khususnya yang berbasis tenaga surya, dengan tetap mengedepankan produk dalam negeri.
 
"Dengan adanya pengaturan ulang melalui penerbitan Permenperin No. 34 tahun 2024 dan Permen ESDM No. 11 Tahun 2024, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan PLTS tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dan mematuhi ketentuan TKDN sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta peraturan terkait lainnya,” kata dia.
 
Putu Juli menjelaskan, regulasi yang dirilis pada akhir Juli itu mengatur kembali terkait pengaturan ketentuan TKDN bagi pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang dibiayai dengan dana pinjaman atau hibah luar negeri (PHLN), serta pengaturan nilai minimal TKDN proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh Kementerian ESDM yang menyesuaikan dengan kemampuan industri domestik.
 
Menurut dia, kebijakan pengaturan TKDN pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya PLTS, telah mampu menumbuhkan investasi dan ekosistem industri modul surya dalam negeri.
 
Salah satu di antaranya adalah PT Trina Mas Agra Indonesia (TMAI) yang merupakan perusahaan manufaktur sel dan modul surya terintegrasi pertama di Indonesia.
 
Ia menyampaikan, perusahaan tersebut sedang membangun pabrik berkapasitas produksi awal sebesar 1 gigawatt per tahun dengan nilai investasi lebih dari 100 juta dolar AS di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, Jawa Tengah, dengan target operasional pada kuartal kedua dan kuartal ketiga tahun 2024.
 
Lebih lanjut, menurutnya, selain TMAI, beberapa pabrikan kategori tingkat satu (Tier 1) seperti Jinko, Seraphim, dan SEG Solar juga menyatakan ketertarikan untuk berinvestasi di Indonesia.

Baca juga: Permintaan instalasi PLTS atap untuk sektor industri meningkat
Baca juga: Pemerintah dorong listrik tenaga surya penuhi kebutuhan industri

Baca juga: Pemerintah relaksasi syarat TKDN untuk tarik pembiayaan proyek PLTS
Baca juga: Syarat TKDN 40 persen hambat pegembangan energi surya di Indonesia

 

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024