Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA Kemenkominfo) Hokky Situngkir menjelaskan kelanjutan proses pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dan pembentukan badan pengawas untuk mengawasi pelindungan data pribadi (PDP) sesuai amanat Undang-Undang nomor 27 tahun 2022.
Menurut Hokky saat ini untuk PP yang mengatur detail-detail untuk berjalan-nya UU nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi masih berada di Direktorat Tata Kelola Ditjen APTIKA dan diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat.
"Jadi masih digodok, saya kira kami masih terus mendengar masukan dari masyarakat. Karena ketika UU PDP keluar itu kan banyak yang bertanya. Itu masih bagian dari progres-progres di direktorat, jadi masih membuka peluang untuk diskusi dan hal lainnya," ujar Hokky di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat.
Selanjutnya untuk pembentukan badan pengawas yang akan memantau kelancaran UU PDP, Hokky menyebutkan nantinya badan itu akan diatur lewat kehadiran Peraturan Presiden.
Baca juga: Masyarakat makin melek soal data pribadi sejak UU PDP disahkan
Baca juga: Sosialisasi aturan digencarkan ke pengelola data jelang UU PDP berlaku
Seharusnya Peraturan Presiden mengenai Badan Pengawas PDP itu akan disahkan sebelum Oktober 2024 mengingat perannya yang harus sudah dipastikan sebelum UU PDP berlaku sepenuhnya di Indonesia.
Sejauh ini Hokky mengatakan Peraturan Presiden mengenai Badan Pengawas PDP itu sudah dirancang dan salah satu hal yang telah dipastikan ada di dalamnya ialah terkait struktur organisasi lembaga pengawas.
Meski begitu mengenai mekanisme cara kerja dan kewenangannya dari badan pengawas tersebut masih perlu dibahas lebih mendetail.
"Ada kemungkinan Perpres (Badan Pengawas PDP) selesai duluan daripada PP-nya, karena untuk aturan lembaga pengawas kan memang diamanatkan sebelum Oktober (2024). Tapi saat ini dua-duanya kami pararel kerjakan," katanya.
Membahas lembaga pengawas PDP, sebelumnya pada Jumat (28/6) Pemerintah menargetkan pembentukan lembaga pengawas keamanan data sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) selesai pada kuartal III 2024.
Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi menyampaikan bahwa ada tiga opsi pembentukan lembaga pengawas PDP berdasarkan kajian.
Opsi pertama, lembaga pengawas PDP berupa lembaga independen yang langsung bertanggung jawab dan melaporkan pekerjaannya langsung kepada presiden.
Pilihan yang kedua, lembaga pengawas PDP dilekatkan pada lembaga yang sudah ada. Dalam hal ini, Teguh menjelaskan, bisa saja lembaga yang sudah ada diberi tugas tambahan untuk melakukan pengawasan berkenaan dengan pelindungan data pribadi.
Opsi yang terakhir, lembaga pengawas PDP berada di bawah naungan presiden tetapi bekerja dan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
Baca juga: Akademisi sebut lembaga PDP harus segera dibentuk
Baca juga: Pembentukan lembaga pengawas PDP ditargetkan selesai kuartal III 2024
Baca juga: DPR: Gangguan PDN perlu jadi momen pemerintah buat turunan UU PDP
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024