Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik pada Selasa, 13 Agustus 2024

Pemeriksaan terhadap Miryam awalnya dijadwalkan berlangsung Jumat ini di Gedung Merah Putih KPK, namun yang bersangkutan mengonfirmasi tidak bisa hadir dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang.

"Saksi berhalangan hadir, namun mengonfirmasi penyidik untuk dijadwal ulang pada Selasa, 13 Agustus 2024," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK panggil eks anggota DPR 2009-2014 MSH sidik perkara KTP-e

KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Baca juga: Mantan dirut PNRI dan ketua tim teknis KTP-el divonis 4 tahun penjara

Miryam juga merupakan terpidana kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Salah satu pekerjaan rumah KPK dalam kasus tersebut adalah menemukan tersangka Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik
Baca juga: KPK telusuri aset tersangka KTP-el Paulus Tannos

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024