Saya mewakili warga Distrik Konda Sorong Selatan sudah siap untuk mengelola hutan desa, melestarikannya, dan mengembangkannya
Jakarta (ANTARA) - Perwakilan masyarakat adat dari Distrik Konda Papua Barat Daya menyambut baik penyerahan Surat Keputusan (SK) pengelolaan hutan desa oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan menyebutnya hal itu dapat menjadi pintu bagi pengesahan hutan adat.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta Jumat, Dance Kasmiya perwakilan warga Desa Wamargege dan masyarakat adat Sub-Suku Yaben di Distrik Konda Kabupaten Sorong Selatan Papua Barat Daya yang menerima salah satu SK Perhutanan Sosial tersebut mengaku senang dengan dikeluarkannya izin pengelolaan tersebut.

"Saya mewakili warga Distrik Konda Sorong Selatan sudah siap untuk mengelola hutan desa, melestarikannya, dan mengembangkannya. Kami senang dan akan melindungi hutan kami dari ancaman-ancaman dari luar, serta mengolahnya dengan baik agar bisa dimanfaatkan oleh warga masyarakat setempat," kata Dance usai menerima SK tersebut dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Festival LIKE 2 oleh KLHK di Jakarta, Jumat.

Dance mengatakan, pengakuan hutan desa dan hutan adat sesungguhnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat adat sebagai identitas jati diri. Sekaligus sumber penghidupan yang mencakup hutan sebagai tempat berburu dan meramu, tempat memancing ikan, hingga sebagai sumber air.

Dalam pernyataan serupa, Direktur Program Papua Konservasi Indonesia (KI) Roberth Mandosir menilai penyerahan SK Hutan Desa dari Presiden Jokowi dapat menjadi tonggak pencapaian bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Papua, khususnya di Konda, Sorong Selatan, yang selama ini telah didampingi oleh KI dalam memetakan wilayah hutan adat mereka.

Penetapan tersebut, katanya, dapat memotivasi masyarakat adat di wilayah itu untuk melanjutkan proses selanjutnya yaitu mendapatkan penetapan hutan adat di wilayah Konda.

Tidak hanya dengan berdasarkan Peraturan Menteri LHK (Permen LHK) Nomor: 9 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Perhutanan Sosial, tapi juga Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Selatan Nomor: 3 Tahun 2022 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat kepada empat sub-suku di Distrik Konda pada Juni lalu.

"Artinya selain hutan desa, dari sisi kebijakan nasional, hutan adat juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang secara aturan tertuang di tingkat provinsi/kabupaten, seperti yang ada di Distrik Konda, Sorong Selatan. Pemkab pun sangat mendukung dan ini bisa menjadi pembelajaran bagi kabupaten lain, khususnya di wilayah Papua Barat Daya," ujar Roberth.

Sebelumnya, pada hari ini Presiden Jokowi resmi menyerahkan SK Perhutanan Sosial seluas 1,07 juta hektare dan Tanah Objektif Reforma Agraria (TORA) seluas 43 ribu hektare kepada masyarakat. Selain itu juga diserahkan SK Perhutanan Sosial diperuntukkan bagi Hutan Adat seluas 15.879 hektare dan SK terkait lahan 37 ribu hektare bagi peremajaan sawit rakyat.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024