Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Susi Meyrista Tarigan mengenai proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

"Saksi hadir dan didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan sebagai dewan komisaris atas proses kerja sama usaha dan akuisisi PT JN," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang diperoleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Namun, Tessa menerangkan bahwa pemeriksaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022.

Baca juga: KPK panggil Komisaris PT ASDP SMT
Baca juga: KPK dalami soal harga kapal terkait penyidikan korupsi di PT ASDP


Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah pimpinan perusahaan dalam rangka pengembangan penyidikan, antara lain Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022 Youlman Jamal.

KPK pada hari Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

Tessa menerangkan bahwa nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun, dengan nominal pastinya masih dalam perhitungan pihak auditor.

Baca juga: KPK perkirakan korupsi PT ASDP rugikan negara Rp1,27 triliun

Dalam akusisi tersebut, PT ASDP juga diketahui mendapatkan 53 unit kapal.

Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.

Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.

Baca juga: KPK panggil saksi penyidikan korupsi akusisi perusahaan oleh PT ASDP

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024