Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan Hari Peringatan Masyarakat Adat Dunia yang jatuh pada 9 Agustus ini harus menjadi momen bagi para legislator untuk segera merealisasikan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA), menjadi undang-undang.

Menurutnya para legislator perlu segera sadar dan mengambil langkah agar masyarakat adat di Indonesia mendapat perlindungan yang menyeluruh. Pasalnya saat ini masyarakat adat di Indonesia membutuhkan peraturan yang menjamin hak hidupnya.
 
"Karena penting bagi masyarakat adat yang hak-haknya kerap dilanggar di negeri ini," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.
 
Dia menjelaskan, berdasarkan catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) luas wilayah adat yang dirampas untuk urusan investasi mencapai 8,5 juta hektare dalam satu dekade terakhir.
 
Selain itu, menurutnya ada 678 anggota masyarakat adat telah mengalami kriminalisasi dan kekerasan dalam rentang waktu yang sama.
 
Sejatinya, dia mengatakan bahwa RUU MHA sudah diajukan untuk dibahas di DPR sejak tahun 2003. Bahkan, menurutnya naskah akademik atas RUU tersebut sudah dibuat pada tahun 2010.
 
Namun, dia menyayangkan bahwa hingga kini proses legislasi RUU MHA tidak kunjung tuntas menjadi undang-undang. Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu menilai bahwa hak-hak masyarakat adat di tanah air masih terabaikan.
 
Untuk itu, dia pun mendesak agar tindak pelanggaran hak-hak masyarakat adat segera diakhiri dan pemerintah bersama DPR segera mewujudkan payung hukum yang mampu melindungi hak-hak masyarakat adat yang rawan dilanggar.

Baca juga: Ketua MPR terima Penasihat Presiden Palestina tegaskan soal dukungan
Baca juga: Waka MPR minta pimpinan DPR segerakan RUU PPRT jadi UU

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024