operasi bina tertib praja itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban UmumJakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menjaring 74 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) selama Operasi Bina Tertib Praja, yang dilakukan sejak 1 Agustus 2024 di dua kecamatan, yakni Kramat Jati dan Duren Sawit.
Kasatpol PP Kecamatan Kramat Jati, Endharwanto di Jakarta, Jumat, mengatakan Operasi Bina Tertib Praja yang dilakukan di wilayahnya sejak 1 Agustus hingga 8 Agustus 2024 telah menjaring 32 PMKS.
"Dari hasil penindakan selama sepekan ini, tercatat ada 32 PMKS yang berhasil kita jaring. Empat di antaranya langsung dikirim ke panti sosial di Ceger, Cipayung, untuk dilakukan pembinaan," katanya.
Menurut dia, operasi bina tertib praja itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yakni mulai dari tertib pedagang kaki lima (PKL), tertib sosial, tertib jalur hijau, jalan dan fasilitas umum lainnya.
Endharwanto menambahkan selama operasi pihaknya mengerahkan 25 personel dengan menyisir jalan-jalan protokol antara lain Jalan Raya Bogor, Jalan Mayjen Sutoyo, Jalan Raya Dewi Sartika dan Jalan MT Haryono.
Sementara itu, Satpol PP Duren Sawit menjaring 42 orang PMKS dalam operasi serupa dengan berbagai kategori status sosial.
"Total ada 42 orang pelanggar yang terjaring sejak operasi pada Kamis (1/8) hingga Kamis (8/8)," kata Kasatpol PP Kecamatan Duren Sawit, Jamaludin.
Kegiatan Operasi Bina Tertib Praja terus berlanjut hingga tanggal 31 Agustus 2024 mendatang. Operasi ini untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Jakarta.
Operasi itu menyisir ruas jalan lainnya di Jalan Kolonel Suegiono, Jalan Kejaksaan, Jalan Laksamana Malahayati, Jalan Raden Intan dan Jalan I Gusti Ngurah Rai.
Pelaksanaan Operasi Bina Tertib Praja dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0038 Tahun 2024 dengan target lokasi-lokasi yang digunakan oleh warga masyarakat melaksanakan kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Baca juga: Puluhan Pak Ogah dan PMKS dijaring di Jakarta Barat
Baca juga: Satpol PP Jaktim jaring 18 orang PMKS di dua kecamatan
Baca juga: Legislator minta DKI latih PMKS miliki keterampilan kerja
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024