izin usaha bagi UMKM yang risikonya rendah hingga menengah bisa terbit secara otomatis yakni sekitar lima menit. Setelah izin didapatkan, pelaku usaha sudah bisa beroperasi
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengisi pernyataan lokasi di laman perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) dengan benar demi terhindar dari post audit berujung penutupan usaha.

Ketua Subkelompok Pelayanan 1/C Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Moh. Luthfi Anshori mengatakan isi pernyataan yang dimaksud yakni lokasi usaha sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerah tempat mendirikan usaha dan hal ini termasuk syarat utama mendapatkan izin usaha.

"Pada saat post audit ternyata dicek oleh tim kami, diverifikasi oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan sebagainya ternyata kegiatannya tidak sesuai tata ruang, tidak sesuai aturan yang ada, kegiatannya bisa ditutup atau dievaluasi. Makanya saat urus OSS itu hati-hati dengan disclaimer itu," kata dia dalam diskusi di sela acara Jakarta International Investment, Trade, Tourism and SME EXPO (JITEX), Jakarta, Jumat.

Luthfi menuturkan pernyataan lokasi sudah sesuai RDTR merupakan salah satu syarat mendirikan usaha dan melakukan pengajuan ini melalui OSS. Khusus untuk pelaku usaha dengan risiko rendah, penyataan ini bisa mereka isi sendiri.

"Apakah lokasi kegiatan sesuai tata ruang. Kalau yang risiko rendah itu hanya self declare. Lalu, ada IMB-nya atau tidak. Sebelum operasional, semua itu harus terpenuhi untuk mengantisipasi kalau ada post audit," tutur dia.

Lalu, demi memudahkan kepastian perizinan, Pemprov DKI Jakarta mengembangkan portal Pin to Invest guna menganalisis lokasi yang akan dijadikan lahan usaha sesuai atau tidak dengan aturan, termasuk jenis usaha yang dibolehkan di sana dan jumlah lantai bangunan.

"Tinggal masuk ke website, rumahnya di mana tinggal pin (titik) lalu akan dianalisis oleh sistem. Usaha apa yang boleh di lokasi itu, bangunan yang boleh dibangun, bisa berapa tingkat. Itu semua akan bisa dilihat di pin to invest. Termasuk UMKM yang ada di sekitar, sudah tergambar semua," jelas Luthfi.

Dia mengatakan, izin usaha bagi UMKM yang risikonya rendah hingga menengah bisa terbit secara otomatis yakni sekitar lima menit. Setelah izin didapatkan, pelaku usaha sudah bisa beroperasi.
Baca juga: Jakarta berpotensi besar jadi pusat ekonomi digital Indonesia
Baca juga: Satpam dinilai berkontribusi ciptakan iklim investasi yang kondusif
Baca juga: Wamen Investasi: Jakarta merupakan gerbang investasi di Indonesia
 

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024