Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa para tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan dan pakan di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dengan nilai Rp15,7 miliar.
​​​​​​
"Saat ini penyidik memeriksa para tersangka sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan dan pakan di BRA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat.

Sebelumnya, penyidik menetapkan enam nama sebagai tersangka dugaan tidak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan dan pakan untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Pengadaan tersebut dikelola oleh BRA tahun anggaran 2023.

Adapun enam tersangka yakni berinisial SH  Kepala BRA, ZF selaku koordinator atau penghubung Ketua BRA. MD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Serta, M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ZM selaku peminjam perusahaan, dan HM selaku koordinator penghubung rekanan atau pelaksana kegiatan.

Ali Rasab Lubis mengatakan pemeriksaan para tersangka sebagai saksi untuk sesama tersangka merupakan upaya penyidik mengumpulkan keterangan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Menyangkut dengan kerugian negara, Ali Rasab Lubis menyatakan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan dan pakan tersebut adalah  adalah Rp15,7 miliar setelah dipotong infak dan pajak.

"Pengadaan budi daya ikan dan pakan diduga fiktif atau tidak dilakukan sama sekali. Namun, anggaran pengadaan dibayarkan 100 persen. Pengadaan ini dengan sembilan paket pekerjaan," kata Ali Rasab Lubis.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh itu menyebutkan BRA pada tahun anggaran 2023 menerima alokasi dana Rp15,7 miliar lebih. Anggaran tersebut untuk belanja hibah pengadaan budi daya ikan dan pakan kepada masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan keterangan ada sembilan kelompok penerima manfaat. Namun, kelompok tersebut menyatakan tidak menerima bantuan bibit ikan dan pakan serta tidak pernah menandatangani berita acara serah terima.

"Penyidik terus mencari alat bukti dan keterangan saksi-saksi guna mengungkap pihak terkait lainnya yang patut diduga ikut bertanggung jawab. Jadi, tidak tertutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini," kata Ali Rasab Lubis.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024