Pontianak (ANTARA News) - Polis Diraja Malaysia (PDRM) telah mengajukan enam warga Malaysia, dua di antaranya anggota PDRM, yang diduga melakukan penculikan Nio Midin, 45, istri Jutin Ak Lais, pengusaha asal Kalbar, ke mahkamah atau pengadilan setempat. "Enam orang sudah ditahan dan kena tuduhan melakukan penculikan. Tidak ada pelaku utama, karena kalau seseorang mempunyai niat yang sama, dia termasuk pelaku utama," kata Pesuruhjaya Polis Kontinjen Serawak (setara Kapolda-red), ASC Dato` Talib bin Jamal kepada wartawan di Pontianak, Senin. Nio, seorang WNI asal Jagoi Babang, diculik oleh enam warga Malaysia pada 24 Agustus 2004. Menurut Jutin, yang juga sempat ditahan selama satu hari oleh penculik, peristiwa itu terjadi saat ia dan istrinya berniat pergi berobat ke Chris Medical Clinic di Kota Bau, Kuching. Jutin akhirnya dibebaskan untuk mencari uang menebus `utangnya` sebesar 1 juta Ringgit Malaysia (RM) sementara Nio tetap ditahan para penculik sebagai sandera. Talib mengakui, hingga kini keberadaan dari korban belum diketahui apakah masih hidup atau tidak. Ia mengatakan, dalam persidangan saksi-saksi dari Indonesia bisa memberikan keterangan supaya pihak yang bersalah dapat dihukum sesuai aturan yang berlaku. Kepala Polda Kalbar, Brigjen (Pol) Nanan Soekarna menambahkan, polisi mengirim penyidik ke Malaysia untuk lebih memperdalam kasus tersebut. "Tapi isunya, motif dari penculikan tersebut karena utang piutang," kata Nanan. Kasus penculikan tersebut sempat menimbulkan kekecewaan ratusan warga asal Dusun Babang, Desa Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang karena hingga dua tahun, kasus tersebut tidak ada kejelasan. Mereka melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Konsulat Malaysia di Pontianak, pada pertengahan Maret lalu, dan mendesak penuntasan segera.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006