Menurut Tomsi, masih sedikit desa yang berhasil memaksimalkan badan usaha milik desa (BUMDes) untuk kemajuan dan kemandirian desa.
"Pelatihan berkaitan dengan badan usaha milik desa, percepatan perkembangan ekonomi di desa ini sangat penting karena 70 persen keluarga kita ada di desa. Aturan mengatakan maksimum 40 persen (dana desa) boleh digunakan untuk badan usaha milik desa," kata Tomsi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, percepatan perkembangan ekonomi di desa dapat ditingkatkan melalui pelatihan yang berkaitan dengan BUMDes. Penguatan peran BUMDes ini juga bisa mencegah urbanisasi penduduk karena banyak pekerjaan tersedia di desa.
Masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh mencari pekerjaan ke kota, berimpit-impit di bus, hingga mencegah seseorang luntang-lantung di kota.
Baca juga: Mendes: Dana desa diprioritaskan untuk modal BUMDes mulai tahun ini
Tomsi mengungkapkan apabila setiap desa berhasil mengembangkan BUMDes maka ekonomi desa akan tumbuh. Ketika ekonomi desa tumbuh maka akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal inilah yang menjadi salah satu upaya terwujudnya Indonesia Emas 2045.
"Indonesia Emas itu bukan hanya karena kota, tetapi ditentukan keberhasilan teman-teman yang ada di desa ini. Terus kewajiban teman-teman bagaimana mendukungnya bagaimana memberikan ide bagaimana mendorong," katanya.
Selain itu, pengembangan BUMDes juga bisa dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Tomsi mencontohkan pengembangan usaha di bidang perikanan yang melibatkan nelayan, bisa bekerja sama dengan BUMDes di desa lain untuk distribusi dan informasi harga ikan.
Baca juga: Mendes PDTT: 18.850 BUMDes telah berbadan hukum
Selain itu, upaya ini juga bisa memanfaatkan bank daerah untuk membantu permodalan.
"BUMDes ini harus gabung (kerja sama), beli kapal, menyerap tenaga kerja, hasilnya kan juga untuk desa masing-masing. (Kalau) uangnya tidak cukup, bisa pinjam di bank pembangunan daerah, jaminan ya kapal itu," terang Tomsi.
Dia juga menyebut pentingnya pembelajaran sistem keuangan desa dan pemanfaatannya untuk pembangunan desa. Melalui sistem keuangan desa yang tertib maka penyelewengan-penyelewengan yang berkaitan dengan dana desa dapat dihindari.
Hingga kini masih banyak kepala desa yang terjerat kasus hukum lantaran tidak tepatnya penggunaan dana desa.
"Perlu penyadaran bahwa ini uang (dana desa) bukan uang pribadi, bukan uang kepala desa. Harapannya dengan sistem keuangan desa ini semaksimal mungkin penyerapan anggaran desa ini benar-benar dapat bermanfaat bagi perkembangan desa tersebut," katanya.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024