Palangka Raya (ANTARA) - Kapolres Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, AKBP Theodorus Priyo Santosa mengatakan bahwa jajaran Polsek Manuhing berhasil menangkap pelaku penembakan di perusahaan swasta di daerah setempat.

"Pelaku berinisial AS (29) ditangkap pada akhir pekan lalu di kediamannya di Palangka Raya," kata Priyo saat dikonfirmasi dari Kuala Kurun, Jumat.

Dia menerangkan, penangkapan AS dilakukan setelah dilakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Motif pelaku melakukan penembakan diduga sakit hati akibat berselisih paham antara korban dan orang tua pelaku.

Dia menambahkan, saat ini pelaku dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gumas, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Manuhing Iptu Teguh Triyono menerangkan, penembakan dengan menggunakan senapan angin terjadi di pos keamanan PT BMB wilayah Manuhing pada Senin (29/7), sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat itu ada dua orang yakni Pendi dan Ukarli, yang sedang bertugas di pos keamanan perusahaan tersebut. Tiba-tiba saja datang seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor warna hitam, dan langsung mengarahkan senapan angin ke arah pos keamanan.

Pelaku tadi melepas tembakan sebanyak satu kali ke arah pos keamanan, dan tembakan tersebut mengenai Ukarli yang sedang berada di sana. Usai melakukan satu kali penembakan, pelaku lalu melarikan diri ke arah jalan raya.

Ukarli yang mengalami pendarahan akibat penembakan tersebut segera dilarikan ke pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) yang ada di wilayah Kecamatan Manuhing dan juga di salah satu rumah sakit di Palangka Raya. Ukarli tewas  setelah beberapa hari mendapat perawatan medis di RS Palangka Raya.

Atas perbuatannya tersebut, tutur dia, AS akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 junto Pasal 355 ayat (2) junto Pasal 354 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

"Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga hubungan baik dengan sesama, dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Kekerasan bukanlah solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah," katanya.

Pewarta: Rendhik Andika/Chandra
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024