Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, meringkus MS (26), warga Kecamatan Tebingtinggi Barat, dukun pencabul seorang pasien perempuan yang berusia 18 tahun.

"Kami menangkap MS setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Meranti, Ajun Komisaris Antoni Lumban Gaol kepada pers yang menghubungi dari Pekanbaru, Rabu.

Sebelum mengamankan pelaku, kata dia, petugas terlebih dahulu memintai keterangan sejumlah saksi.

Setelah saksi-saksi menguatkan dugaan itu, demikian AKP Lumban, baru kemudian anggota meringkus pelaku di rumahnya yang juga digunakan sebagai tempat praktik.

"Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata dia.

Ia menjelaskan, peristiwa pencabulan itu bermula saat korban pada akhir pekan lalu mendatangi tempat praktik pelaku dengan maksud menjalani pengobatan alternatif.

"Saat itu kemudian pelaku menjalankan aksinya dengan mancabuli korban," kata dia.

Keluarga korban yang mendapat kabar tersebut, kata dia, kemudian mengadukan kasus itu ke pihak kepolisian.

"Sampai saat ini perkaranya masih terus ditindaklanjuti. Yang tersangka sudah di tahan," kata dia.


(KR-FZR/A013)

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014