persyaratan mendapatkan KUR antara lain fotokopi KTP suami istri, KK, buku nikah, dan NPWP, serta surat izin usaha atau keterangan usaha
Jakarta (ANTARA) - Manajemen Bank DKI mengingatkan meski kredit usaha rakyat (KUR) tidak membutuhkan jaminan namun  peminjam tetap diberlakukan sebagai debitur yang diharuskan mengangsur kewajiban hingga lunas.

"Hal ini karena masih ada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menerjemahkan tanpa angsuran. Akibatnya catatan (keuangan) buruk sehingga dia tidak akan bisa berhubungan dengan bank manapun," kata Pemimpin Grup Kredit Mikro Bank DKI Nana Hendriana di sela acara Jakarta International Investment, Trade, Tourism and SME EXPO (JITEX), Jakarta, Jumat.

KUR merupakan program pemerintah guna meningkatkan akses pembiayaan modal pada UMKM yang disalurkan melalui lembaga keuangan termasuk Bank DKI.

Umumnya persyaratan mendapatkan KUR antara lain fotokopi KTP suami istri, KK, buku nikah, dan NPWP, serta surat izin usaha atau keterangan usaha.

"Tidak semua bank menyalurkan KUR, tergantung dipercaya atau tidak oleh pemerintah untuk menyalurkan KUR karena memang untuk menyalurkan KUR tidak mudah. Sistem dicek oleh Kementerian Keuangan," ujar Nana.

Bank DKI sendiri memiliki tiga produk KUR yakni supermikro, mikro, dan kecil yang masing-masing perbedaan terletak pada plafon (batas tertinggi biaya atau kredit) dan besaran suku bunga. KUR supermikro misalnya memiliki plafon hingga Rp10 juta dengan bunga stabil di tiga persen dan tanpa jaminan.

Lalu, ada juga KUR mikro dengan plafon sampai Rp100 juta, bunga enam persen dan tanpa jaminan; serta KUR kecil yakni di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta, dengan bunga enam persen.

Nana kemudian mengatakan apabila ada pemohon yang karena satu dan lain hal tidak bisa mendapatkan KUR, maka ada penawaran dari Bank DKI yakni Abang Mikro. Program ini dihadirkan guna memberi akses kepada UMKM agar tidak terlalu keberatan di sisi bunga atau margin.

"Kalau usahanya masih bagus, layak tapi secara bank ada syarat yang tidak terpenuhi sesuai ketentuan pemerintah, kami ada program namanya Program Abang Mikro. Sedikit di atas KUR tapi jauh di bawah bunga komersil. Kalau bank lain langsung jumping (loncat) ke bunga komersil 30 persen," jelas Nana.
Baca juga: Kemenkop UKM: Perpanjangan restrukturisasi KUR tengah dalam pembahasan
Baca juga: OJK sebut pemerintah sedang godok skema restrukturisasi KUR
Baca juga: OJK sebut tak terbitkan aturan baru perpanjangan restrukturisasi KUR

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024