Secara resmi kami serahkan sembilan berkas laporan masyarakat yang selama ini masuk ke MK kepada Dewan Etik untuk segera ditindaklanjuti,"
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menyerahkan sembilan berkas laporan masyarakat kepada Dewan Etik sebagai lembaga penjaga harkat dan martabat hakim konstitusi.

"Secara resmi kami serahkan sembilan berkas laporan masyarakat yang selama ini masuk ke MK kepada Dewan Etik untuk segera ditindaklanjuti," kata Ketua MK Hamdan Zoelva, saat menyerahkan dan meresmikan Dewan Etik itu di Jakarta, Rabu.

Dewan Etik yang diresmikan terdiri dari tiga unsur, yakni Abdul Mukhtie Fajar (Ketua Dewan Etik) dari unsur mantan hakim MK, Hatta Mustafa dari perwakilan masyarakat, dan Zaidun dari kalangan akademisi senior bidang hukum.

Keberadaan Dewan Etik sendiri termaktub dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.

Dengan demikian, Dewan Etik sudah mulai bekerja dan siap menerima laporan masyarakat setiap hari sejak diresmikan, Rabu.

Hamdan mengatakan dalam menjalankan kewenangannya, Dewan Etik berhak menerima laporan apapun terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim konstitusi, termasuk di dalamnya berwenang untuk memeriksa laporan dan menjatuhkan sanksi tanpa campur tangan MK.

"Kami menjamin penuh Dewan Etik menjalankan tugasnya secara independen, yang putusannya pun tidak akan dicampuri MK. Kami yakin ke-tiga anggota dewan etik memiliki integritas yang tinggi untuk kepentingan bangsa," katanya.

Hamdan menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan kemandirian dewan etik dalam menjalankan tugasnya, karena masyarakat memiliki waktu yang bebas untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui surat.

Ketua MK ini mengungkapkan bahwa Dewan Etik akan bekerja tiap hari berada di lantai 15 gedung MK dengan sanksi yang dijatuhkan, yakni sanksi ringan dan berat.

Hamdan menjelaskan apabila hakim konstitusi terbukti melakukan pelanggaran ringan maka dewan etik akan memberikan sanksi teguran secara lisan, tapi jika itu pelanggaran berat maka dewan etik merekomendasikan ke MKHK untuk diperiksa.

Menurut dia, keberadaan dewan etik bukan hanya sebagai lembaga penjaga tetapi juga sarana untuk mengonsultasikan segala bentuk tinkah laku hakim yang berpotensi melanggar kode etik.

"Semoga dewan etik bisa langsung memproses laporan masyarakat dan kita harapkan bisa menjaga kami," harap Hamdan.(*)

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014