Jakarta (ANTARA) - Tahukah Anda, pada tahun 2022 lalu, Paskibraka tidak lagi berada di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), melainkan sudah berada di bawah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 5 April 2022 ini terdiri dari 13 halaman.

Salah satu poin dalam Perpres tersebut menyebutkan bahwa BPIP akan mengkoordinasikan Program Paskibraka. "Program Paskibraka secara nasional berada di bawah koordinasi Badan," demikian bunyi Pasal 3. Pasal 1 menjelaskan bahwa Badan merupakan lembaga yang menangani urusan pemerintahan dalam pembinaan ideologi Pancasila.

Dengan diundangkannya Perpres tersebut, Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), yang sebelumnya dikoordinasikan oleh Kemenpora, kini berada di bawah koordinasi BPIP sejak tahun 2022.

Hal ini bertujuan, untuk mengkader calon pemimpin bangsa yang memiliki karakter Pancasila. Oleh karena itu, pembekalan untuk Paskibraka tidak hanya mencakup pelatihan baris-berbaris.

Akan tetapi juga melibatkan Pembinaan Ideologi Pancasila, pemantapan nilai-nilai kebangsaan, serta pendampingan oleh pengasuh atau pamong melalui pendekatan Sistem Desa Bahagia selama pendidikan dan pelatihan.

Selain melaksanakan tugas menaikkan dan menurunkan Sang Merah Putih pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI dan Hari Lahir Pancasila, Paskibraka juga dipersiapkan untuk menjadi Duta Pancasila.

Lebih lanjut, pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat pusat dilakukan oleh BPIP bekerja sama dengan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) I Jakarta dan Lemhannas RI, dengan panitia pelaksana yang melibatkan BPIP, Kemensetneg, Kemendagri, TNI/POLRI, Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI), dan tenaga medis.

Sementara itu, pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berada di bawah koordinasi BPIP melalui kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri.

Kendati demikian, panitia Pelaksana dipimpin oleh Sekda dan anggotanya meliputi TNI/POLRI, Kesbangpol/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola Program Paskibraka, akademisi/praktisi, DPPI, tenaga medis, serta OPD lainnya.

Dasar hukum pelaksanaan Program Paskibraka meliputi Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan Peraturan BPIP No. 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perpres No. 51 Tahun 2022 mengenai Program Paskibraka.

Sebagai bagian dari tugasnya, BPIP memastikan pelatihan intensif dan standar untuk anggota Paskibraka. Pelatihan ini mencakup kedisiplinan, keterampilan baris-berbaris, serta pemahaman tentang sejarah dan makna bendera Merah Putih.

BPIP juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dan sekolah-sekolah dalam proses seleksi dan persiapan Paskibraka di seluruh Indonesia.

Dengan itu Paskibraka tidak hanya tampil dalam perayaan kemerdekaan, tetapi juga pada berbagai acara kenegaraan lainnya. Mereka berperan secara simbolis dalam memperkuat rasa nasionalisme dan persatuan bangsa.

Baca juga: Siapa pendiri Paskibraka dan pengibar pertama bendera merah putih?

Baca juga: Perbedaan Paskibra dan Paskibraka, serta sejarah singkatnya

Baca juga: Presiden kukuhkan Paskibraka di Istana IKN 13 Agustus 2024

 

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024