Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Jumat, memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MSH, mantan Anggota DPR-RI tahun 2009-2014," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat.

Pihak penyidik KPK juga belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai apakah MSH sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan materi apa yang akan didalami pada pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui, KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik atau KTP-e.

Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra (PT),  Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) IEW, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 MSH, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-e inisial HF.

KPK menduga kerugian keuangan negara terkait kasus KTP-el tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

MSH  juga merupakan terpidana kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus KTP-el di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca juga: Eks dirut PNRI dan mantan tim teknis KTP-el dituntut 5 tahun penjara
Baca juga: KPK periksa dua terpidana perkara korupsi KTP-el di Lapas Sukamiskin
Baca juga: Eks Dirut PNRI dan Ketua Tim Teknis KTP-el jalani sidang dakwaan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024