Kami harap teman-teman nelayan selalu memperhatikan posisi saat bekerja, jangan sampai melewati batas negara
Natuna (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau nelayan di wilayah itu untuk tidak memasuki wilayah negara lain.

Kepala Dinas Pengelolaan Perbatasan dan Pulau-Pulau Terluar Kepri Doli Boniara di Natuna, Jumat, mengatakan nelayan harus selalu waspada dan harus melengkapi kapal  dengan sistem posisi global atau GPS serta navigasi.

"Kami harap teman-teman nelayan selalu memperhatikan posisi saat bekerja, jangan sampai melewati batas negara," ucapnya. 

Ia mengatakan dampak saat memasuki wilayah negara lain telah dirasakan beberapa nelayan asal Kepri.

Baca juga: Kepala Bakamla: Waspada saat melaut agar tak masuk perairan asing

Terbaru, terjadi pada delapan nelayan asal Kabupaten Natuna. Akibat memasuki perairan Malaysia pada April 2024 kedelapan nelayan ditahan dan beruntung dibebaskan.

"Kami sudah melakukan persiapan untuk menjemput mereka yang sebelumnya sempat ditahan," ujarnya. 

Dalam penjemputan, lanjut dia, Pemprov Kepri dibantu oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan penjemputan diikuti oleh para pemangku kepentingan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna.

"Saya tidak bisa ikut menjemput di perbatasan Indonesia-Malaysia karena ada kegiatan yang harus saya ikuti pada Senin nanti," tutur dia.

Baca juga: Pemprov Kepri dan Bakamla jemput delapan nelayan di Malaysia

Menurut dia, perjalanan untuk menjemput para nelayan memakan waktu 15-16 jam dan para nelayan diperkirakan tiba di Natuna pada Minggu (11/8). Ia berharap penjemputan berjalan dengan lancar dan semuanya kembali dalam keadaan selamat.

"Kemungkinan terburuk Senin baru tiba ke Natuna," katanya.

Pada pemberitaan sebelumnya Bakamla RI  mengerahkan Kapal Negara (KN) Tanjung Datu 301 guna menjemput nelayan asal Kabupaten Natuna di perbatasan Indonesia-Malaysia.

Baca juga: Bakamla kerahkan KN Tanjung Datu jemput nelayan Natuna di perbatasan

Pewarta: Muhamad Nurman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024