Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memeriksa seorang saksi yang berinisial SMT terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SMT selaku Komisaris PT ASDP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Namun penyidik KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai apakah yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya KPK juga telah memanggil sejumlah pimpinan perusahaan dalam rangka pengembangan penyidikan, antara lain Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), IP dan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 YJ.
KPK pada hari Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2022.
Tessa menerangkan bahwa nilai proyek yang tengah disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun, dengan nominal pastinya masih dalam perhitungan oleh pihak auditor.
Dalam akuisisi tersebut, PT ASDP juga diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal.
Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.
Empat pihak yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Baca juga: KPK perkirakan korupsi PT ASDP rugikan negara Rp1,27 triliun
Baca juga: KPK dalami soal harga kapal terkait penyidikan korupsi di PT ASDP
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024