Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang di antaranya mengatur mengenai pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) oleh masyarakat.

Menurut Edy, Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) itu berperan penting dalam mencegah masyarakat mengidap penyakit akibat pengonsumsian gula, garam, dan lemak secara berlebihan.

"Di dalam peraturan pemerintah ini, sudah mengatur (pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak). Saya kira bagus sehingga ada kontrol, terutama terkait kandungan pangan olahan," katanya dalam video singkat sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Jumat.

Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 itu, pemerintah memuat sejumlah aturan terkait dengan pengonsumsian gula, garam, dan lemak, di antaranya ada pada Pasal 194. Pasal itu menyebutkan bahwa dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.


Baca juga: BPJS Kesehatan imbau masyarakat kurangi konsumsi GGL berlebih

Disebutkan pula bahwa penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak itu dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait.

Selain itu, pemerintah menyebutkan bahwa penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal, seperti kajian risiko dan/atau standar internasional.

Pemerintah pusat juga dinyatakan dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Edy, pengaturan soal cukai itu bernilai penting pula untuk dilakukan dalam rangka mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak oleh masyarakat.

"Kalau ada cukai, mengapa tidak? Ini saya pikir di negara maju juga sangat ketat, Singapura, Amerika, soal ini ketat sekali. Indonesia longgar. Jadi intinya, ini pasal baik agar teman-teman sekarang juga tahu, oh ini yang saya makan, gulanya tinggi, garamnya tinggi, lemaknya tinggi, lalu tidak jadi dimakan," ucap dia.

Baca juga: Anggota DPR nilai perlu timwas awasi pengendalian konsumsi GGL
Baca juga: Kemenkes jaring masukan kaum muda guna kendalikan konsumsi GGL
Baca juga: Ahli Gizi: Atur konsumsi harian saat Lebaran dengan pola GGL 415

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024