Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan untuk secepatnya memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif (PHPU Pileg) yang kembali masuk usai pemungutan suara ulang maupun penghitungan ulang surat suara.

Pertimbangan mempercepat putusan sengketa ulang hasil pileg itu demi memberi kepastian jumlah kursi DPRD, berhubung hal itu akan menjadi syarat untuk mengusung pasangan calon kepala daerah pada pilkada.

“Itu juga akan dipertimbangkan oleh MK supaya bagaimana secepatnya putusan-putusan yang perkara-perkara yang maju lagi ini bisa disikapi MK juga sebelum tahapan-tahapan (Pilkada) itu, berkaitan dengan DPRD itu,” kata Ketua MK Suhartoyo ditemui di kawasan Monas, Jakarta, Jumat.

Suhartoyo menyebut, ada kemungkinan perkara PHPU Pileg diputus sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024. “Insyaallah, ya, sepanjang memang tidak ada yang krusial yang harus dilakukan, PSU (pemungutan suara ulang) lagi,” kata dia.

Lebih lanjut, Ketua MK mengatakan, pihaknya tidak berkomunikasi dengan KPU berkaitan dengan pokok perkara PHPU Pileg. Hal ini untuk menjaga independensi masing-masing lembaga.

“Enggak pernah, kita khawatir nanti ada irisan-irisan dengan independensi, enggak pernah (komunikasi), kecuali koordinasi sifatnya persamaan persepsi,” ujarnya.

Diketahui, Sejumlah partai politik kembali mengajukan permohonan PHPU Pileg ke MK. Berdasarkan penelusuran di laman resmi MK, sebanyak tujuh permohonan diterima pada tanggal 31 Juli 2024.

Pertama, Partai Demokrat mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Banten Tahun 2024. Permohonan diregistrasi dengan nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Kedua, Partai Nasdem mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, diregistrasi dengan nomor perkara 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Ketiga, Partai Golkar mengajukan permohonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 yang diregistrasi dengan nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Keempat, Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2024. Permohonan diregistrasi dengan nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Kelima, Partai Golkar mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, tertanda diregistrasi dengan nomor 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Keenam, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan PHPU yang diregistrasi dengan nomor 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. PSI mempersoalkan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tahun 2024.

Ketujuh, Partai Golkar menggugat Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Riau Tahun 2024. Permohonan itu diregistrasi dengan nomor 287-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Kemudian, satu permohonan lagi masuk ke MK pada tanggal 2 Agustus 2024. Permohonan itu diajukan oleh Hendra R. Abdul yang mempersoalkan PHPU Anggota DPR-DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024 dan teregistrasi dengan nomor 293-02-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi sidangkan delapan perkara sengketa pileg hari ini

Baca juga: MK mulai sidangkan kembali PHPU Pileg pada 9 Agustus

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024