Jakarta (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya meluncurkan peraturan menteri tentang pencantuman logo ekolabel sebagai salah satu langkah konkrit konsumsi berkelanjutan.
"Dengan ekolabel ini memberikan kepastian kepada masyarakat untuk mengkonsumsi produk yang ramah lingkungan," kata Balthasar pada peluncuran Peraturan Menteri LH di Jakarta, Rabu.
Permen Nomor 02 Tahun 2014 tersebut menindaklanjut Kerangka Kerja 10 taun penerapan konsumsi dan produksi berkelanjutan Indonesia.
Pengembangan dan penerapan sistem label lingkungan (ekolabel) merupakan amanat undang-undang sebagai salah satu instrumen ekonomi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang menjangkau segenap pemangku kepentingan dalam rangka menuju pembangunan berkelanjutan.
Deputi bidang Pembinaan Sarana Teknis Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Kementerian Lingkungan Hidup, Henry Bastaman mengatakan, Indonesia mulai mengenalkan ekolabel sejak 1994.
"Tapi memang prosesnya panjang sekali karena tidak mudah untuk keluarkan suatu peraturan. Karena tawar menawarnya berat juga," tutur Henry.
Henry menjelaskan, logo ekolabel yang diatur pencantumannya terdiri dua jenis.
Pertama, logo ekolabel Indonesia untuk tanda sertifikat produk berdasarkan standar ekolabel multi kriteria komprehensif yang mempertimbangkan hasil analisis daur hidup produk mulai dari tahap bahan baku, produksi, konsumsi hingga tahap habis masa pakai.
Kedua, logo ekolabel swadeklarasi untuk tanda verifikasi terhadap klaim swadeklarasi pada satu atau lebih parameter lingkungan dari suatu produk yang dideklarasikan oleh produsen.
Dalam mekanisme yang ditetapkan PerMen LH tersebut, sertifikasi dilakukan Lembaga Sertifikasi Ekolabel (LSE) yang diakreditasi Komite Akreditasii Nasional (KAN).
Sementara verifikasi ekolabel swadeklarasi dilakukan lembaga verifikasi ekolabel yang diregistrasi Kementerian Lingkungan Hidup.
Saat ini terdapat 24 produk yang siap dilabelkan dengan 12 kriteria produk di antaranya kertas cetak, serbuk deterjen, dan produk tekstil.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014