Tujuan strategis pelaksanaan peta jalan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan sektor IA​KD yang kua
Jakarta (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028 guna mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan.
 
"Tujuan strategis pelaksanaan peta jalan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan sektor IA​KD yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambung," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara peluncuran peta jalan tersebut di Jakarta, Jumat.
 
Mahendra menuturkan peta jalan tersebut diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan manfaat yang lebih luas tidak hanya bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga dapat mendukung perekonomian nasional serta mendukung pendalaman pasar industri jasa keuangan dan memberikan akses keuangan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan masyarakat.
 
Peta jalan itu dibuat dengan misi untuk menciptakan industri IAKD yang terpercaya dan kredibel mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional, dengan tetap mendorong pengembangan inovasi, menjaga stabilitas keuangan dan menegakkan pelindungan konsumen.
 
Selain itu, visi bersama yang hendak dicapai adalah untuk mewujudkan industri IAKD yang inovatif, berintegritas, dan terus berkembang yang memprioritaskan inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi signifikan kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
 
Lebih lanjut, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan pengembangan dan penguatan yang akan dilakukan oleh bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan/ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) setidaknya untuk lima tahun ke depan akan berfokus pada empat pilar.
 
Empat pilar tersebut adalah pengaturan dan pengembangan; pengawasan dan penegakan hukum; perizinan dan informasi; dan pengembangan inovasi.
 
"Implementasi atas empat pilar ini kami formulasikan dalam setidaknya sembilan program strategis dan rencana aksi yang akan dilakukan pada tiga fase yang akan saling berkesinambungan dan dalam kurun waktu 2024-2028 yang akan datang," ujarnya.

Baca juga: OJK tambah pelapor informasi debitur melalui SLIK
Baca juga: Daftar aplikasi investasi saham terdaftar dan diawasi OJK

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024