... masak kita diamkan saja? Ya harus ditangkap... "
Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Satgas Penegakan Hukum Operasi Terpadu Darurat Asap Riau menyatakan, 12 tersangka perambahan dan pembakar lahan di Riau segera disidangkan setelah berkas-berkas pemeriksaan mereka sudah lengkap atau P21.
"Dua laporan dengan 12 tersangka sudah P21," kata Komandan Satgas Penegakan Hukum yang juga Kepala Polda Riau, Brigadir Jenderal Polisi Condro Kirono, di Pekanbaru, Rabu.
Ia menjelaskan, selusin tersangka itu diduga merambah dan membakar kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang mengakibatkan kebakaran besar dan asap pekat pada Februari lalu. "Satu pelaku termasuk perambah," katanya.
Dia mengakui sisanya tersangka perorangan dari warga yang tertangkap tangan membakar lahan.
"Kalau ada warga yang tertangkap tangan membakar lahan dan meluas kemana-mana, masak kita diamkan saja? Ya harus ditangkap," ujarnya.
Kirono menambahkan, sejauh ini satuan tugas itu telah menetapkan 66 tersangka dari 44 laporan kasus perambahan, pembalakan liar dan pembakaran lahan. 17 tersangka juga sudah dalam tahap 1 dan diserahkan ke Kejaksaan untuk diteliti.
Menurut dia, tiga motif utama yang ditemukan pembakaran lahan perorangan atau kelompok, perambahan dan pembakaran oleh koperasi, dan yang terakhir pembakaran oleh perusahaan.
Korporasi tersangka itu PT National Sago Prima dari Sampoerna Agro Group. Ribuan hektare lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, ludes terbakar karena aksi mereka.
Namun, berkas perkaran dengan tersangka korporasi belum rampung untuk diserahkan ke kejaksaan setempat.
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014