Jakarta (ANTARA) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar inspeksi bersama aspek ketenagakerjaan pada kapal perikanan. Inspeksi ini memotret mulai dari sistem perekrutan awak kapal perikanan (AKP), fasilitas akomodasi dan peralatan keselamatan kerja di kapal perikanan, hingga sistem pengupahan.


Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mochamad Idnillah mengatakan kegiatan ini merupakan sinergi bersama KKP dengan Kementerian Ketenagakerjaan, International Labour Organization (ILO) dan Destructive Fishing Watch (DFW).


“Inspeksi ini menggunakan panduan dan daftar periksa yang diadaptasi dari panduan pengawas ketenagakerjaan yang dikembangkan bersama KKP dan pihak terkait untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha,” ujarnya dalam keterangan resmi KKP, Jumat, (9/8/2024).


Inspeksi ini merupakan upaya untuk mendorong dan mempromosikan kondisi kerja yang layak pada kapal perikanan, sekaligus sebagai implementasi dari Kesepakatan Bersama antara Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Menteri Tenaga Kerja yang ditandatangani pada 2022 lalu.


“Aspek yg diinspeksi ini merupakan isu stretegis untuk memastikan keberhasilan program penangkapan ikan terukur (PIT) yang sedang dipersiapkan untuk diimplementasikan secara penuh per 1 Januari 2025, agar para pelaku usaha memenuhi standar ketenagakerjaan” imbuh Idnillah.


Senada, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Publikasi Program Penangkapan Ikan Terukur Abdi Suhufan mengatakan inspeksi ini juga memastikan perlindungan penuh dan kesejahteraan tenaga kerja.


“Ini juga menjadi komitmen pemerintah Indonesia di dunia internasional bahwa produk perikanan tangkap selain bebas IUU Fishing juga bebas dari perbudakan,” tegasnya.


Abdi menambahkan, inspeksi bersama ini merupakan yang pertama dilakukan di tingkat nasional dan dilaksaksanakan pada Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, Rabu (7/8/2024) dan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Jakarta, Kamis (8/8/2024) yang menjadi pusat pendaratan dan distribusi ikan nasional.


“Hampir dua ribuan kapal ada di sini, kita akan benahi dan nantinya bisa menjadi contoh bagi pelabuhan perikanan lainnya di Indonesia. Sebelumnya di tingkat lokal, pemerintah daerah Sulawesi Utara dan Jawa Tengah pernah menginisiasi kegiatan serupa,” tambah Abdi.


Sebagaimana diketahui, program penangkapan ikan terukur menitikberatkan pada 3 aspek, ekonomi, ekologi, dan sosial. Kondisi kerja yang layak pada kapal perikanan merupakan bagian dari pemenuhan aspek sosial dalam program penangkapan ikan terukur.


Di berbagai kesempatan,Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan meningkatkan kualitas tenaga kerja di industri perikanan.


“Perjanjian kerja laut itu mutlak dimiliki awak kapal perikanan. Rekrutmen tenaga kerja tidak boleh asal. Selain itu peningkatan kompetensi juga menjadi salah satu cara untuk memutus rantai perbudakan di kapal perikanan,” tandasnya.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024