Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling bagi masyarakat di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Jumat.

Berikut lokasi layanannya, sesuai akun resmi TMC Polda Metro Jaya :

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara, halaman parkir Itali dan Mal Artha Gading pukul 08.00 - 14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan gedung Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB;

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 -15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;

6. Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan parkiran busway Foodmoshere pukul 08.00-14.00 WIB;

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.00-19.00 WIB;

8. Ciledug di kantor Kecamatan Pinang dan dan rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB.

9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00 - 11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB;

10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hall GTOWN House Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;

11. Kota Bekasi di kantor Kecamatan Bekasi Timur pukul 15.30 - 17.30 WIB;

12. Kabupaten Bekasi di kantor Bupati Kabupaten Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB;

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB;

14. Cinere di kantor Kelurahan Bedahan Sawangan pukul 08.00-12.00 WIB.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu memperhatikan sejumlah hal yakni memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian, juga perlu memastikan untuk membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.

Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Baca juga: Samsat Keliling ada di sini

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024