Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pimpinan DPR RI segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang (UU).

"Menjelang akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024, pimpinan DPR RI harus menyegerakan RUU yang sedang dalam proses legislasi untuk dituntaskan menjadi undang-undang, seperti RUU PPRT yang sudah menjadi RUU usulan DPR," kata Rerie, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia juga mendorong pimpinan DPR RI segera merespons Surat Presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) yang telah dikirimkan pemerintah 15 bulan lalu agar proses pembahasan RUU PPRT segera berlanjut.

Dia menilai sejumlah RUU yang sudah disepakati sebagai usulan DPR harus didorong agar segera tuntas dibahas guna menjadi undang-undang.

Adapun, berdasarkan catatan Badan Legislasi (Baleg) DPR, ter­dapat 18 RUU yang telah masuk dalam tahap pembicaraan tingkat I dan 93 RUU yang akan mema­suki tahap pembicaraan tingkat I.

Dia berharap komitmen pimpinan DPR RI terhadap penuntasan sejumlah RUU yang diusulkan DPR RI, termasuk RUU PPRT, tetap tinggi, sehingga para pekerja rumah tangga (PRT) dapat segera memiliki instrumen perlindungan yang menyeluruh saat mencari nafkah.

"Karena menjamin dan melindungi setiap warga negara, termasuk PRT, dalam menjalankan kesehariannya, merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa bola panas RUU PPRT ada di tangan pimpinan DPR RI sebab Presiden sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahasnya bersama DPR.

"Jokowi sudah kirim Surpres dan ada DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) bahkan sudah ada timnya ya. Kalau ini kami sudah dengan tim yang dibentuk pemerintah sudah bangun kesepahaman cukup lama tinggal pimpinan (DPR RI) kasih kode 'go ahead', saya pikir ini enggak sampai seminggu selesai ini sebagai kado terindah dari periode ini untuk membela kaum yang marjinal," kata Willy secara daring dalam Forum Legislasi bertema "RUU PPRT Sebagai Upaya Melindungi Pekerja Rumah Tangga” di Kompleks Parlemen, Jakarta (30/7).

Diketahui pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan DIM RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.
Baca juga: Waka MPR minta pemerintah benahi mekanisme pelayanan terhadap lansia
Baca juga: Waka MPR minta pimpinan DPR percepat pembahasan RUU PPRT jadi UU
Baca juga: Wakil Ketua MPR bangga Kapolda Banten dijabat putra asli daerah

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024