Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menutup akses ke sebanyak 32 situs yang menyediakan layanan konversi atau penguangan pulsa ke rupiah yang dipastikan berkaitan dengan judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menekankan tindakan itu diambil untuk mencegah dan membatasi ruang gerak para bandar dan pelaku judi online.

“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi dan semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” Budi menegaskan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Kemenkominfo-Pemuda Muhammadiyah siap bangun generasi emas bebas judi

Baca juga: Strategi pemerintah tutup akses transaksi judi online di Indonesia 


Dari 32 situs yang ditutup aksesnya tersebut, satu di antaranya memang sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar dengan nama Boss Pulsa.

Kepada PSE tersebut, Kementerian Kominfo menjatuhkan pemutusan akses PSE sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dasar hukum pemutusan akses Penyelenggara Sistem Elektronik yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” kata Budi.

Sementara untuk penutupan akses kepada 31 situs lainnya dilakukan dengan dasar Pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019. Dengan fakta bahwa 31 PSE tersebut tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa langsung.

Menurut Budi, penutupan akses ke situs-situs tersebut diharapkan bisa mengurangi dampak negatif terhadap pergerakan ekonomi dan sosial masyarakat khususnya masyarakat kecil yang menjadi korban utama dari judi online.

Oleh karena itu, Menteri Budi Arie menegaskan pihaknya secara rutin melakukan pencegahan dan pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh dan konsisten.

Budi juga mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait yang berhubungan dengan transaksi keuangan untuk bisa aktif melakukan pemantauan terhadap aktivitas keuangan yang mencurigakan dan berpotensi terkait dengan aktivitas judi online.

“Tidak cukup dengan melakukan sosialisasi. Kementerian Kominfo juga mengingatkan lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas judi online,” ujarnya.

Adapun 31 situs yang ditutup aksesnya karena tidak memenuhi kewajiban melaporkan layanan sebagai PSE dan juga diduga terafiliasi judi online adalah sebagai berikut:

1. Tetra Pulsa
2. byPulsa - Convert Pulsa
3. Transfer Pulsa Store
4. Tukarcoid
5. Uangkan
6. viapulsa
7. bagipulsa
8. Delta Convert
9. Dooeit: Convert Pulsa
10. RubahPulsa
11. converin
12. zonaconvert
13. rajin convert
14. pulsaconverter.com
15. conversa
16. Beli Pulsa
17. Convert Pulsamu Jadi Uang
18. Pulsaku - convert Pulsa
19. Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
20. Cvpulsa - Convert Pulsa
21. Zahraconvert
22. Toko Convert
23. Sultan Pulsa - Tukar Pulsa
24. GOPULSA Convert pulsa ke Uang
25. Autoconvert - Tukar Pulsa
26. Gudang Pulsa - Tukar Pulsa
27. Sukma Convert
28. Tukar Pulsa
29. Pulsa Converter
30. Converinaja
31. Convert Pulsa

Baca juga: GoPay dukung pemberantasan judi online lewat teknologi dan edukasi

Baca juga: Pakar ingatkan pemerintah agar konsisten berantas judi online

Baca juga: Menkominfo ajak Hikmahbudhi jadi agen perubahan berantas judi online

 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024