"InsyaAllah kita masih akan terus berada di atas 98 persen," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis.
Atas capaian tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Pusat mendapatkan penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2024 dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Penghargaan ini diberikan kepada seluruh jajaran di tiap-tiap daerah dan Jakarta Pusat termasuk wilayah yang berhasil meningkatkan cakupan jaminan kesehatan di atas 98 persen," katanya.
Untuk mempertahankan penghargaan ini, pihaknya menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Kita 'by data' saja, ketika data NIK Jakarta maka premi jaminan kesehatannya dijamin oleh pemerintah," katanya.
Baca juga: Jaktim raih penghargaan UHC 2024 dari BPJS Kesehatan
Baca juga: Legislator minta DKI perbanyak kamar rawat inap di rumah sakit
Untuk mempertahankan penghargaan ini, pihaknya menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Kita 'by data' saja, ketika data NIK Jakarta maka premi jaminan kesehatannya dijamin oleh pemerintah," katanya.
Baca juga: Jaktim raih penghargaan UHC 2024 dari BPJS Kesehatan
Baca juga: Legislator minta DKI perbanyak kamar rawat inap di rumah sakit
Semua warga Jakarta yang memiliki NIK dan belum pernah mendaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat ditanggung preminya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dhany berharap melalui BPJS Kesehatan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkatkan khususnya di bidang kesehatan.
UHC merupakan konsep pembangunan kesehatan global yang memastikan bahwa setiap individu dapat memiliki akses pelayanan kesehatan yang adil, komprehensif dan bermutu tanpa adanya hambatan finansial.
Program itu diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024