Kabupaten Bogor (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyebutkan truk khusus tambang yang melindas dua pelajar hingga tewas di Desa Sukasari, Rumpin, telah melanggar aturan jam operasional.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih di Cibinong, Kamis, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (07/08/2024) pukul 13.00 WIB atau di luar jam operasional truk tambang yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Bogor.

"Truk itu melanggar aturan jam operasional. Tapi ranahnya itu (untuk penanganan peristiwa) ada di kepolisian," katanya.

Pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk Angkutan Khusus Tambang, truk tambang hanya dapat melintas pada pukul 20.00 - 05.00 WIB.

Dadang pun menyesalkan hal tersebut. Terlebih peristiwa itu terjadi saat truk tidak boleh beroperasi.

Akibat kecelakaan maut itu, Dadang mengaku akan mengevaluasi seluruh anggotanya yang berjaga di jalur tersebut.

Sementara, Kapolsek Rumpin AKBP Sumijo menjelaskan kecelakaan terjadi saat truk tronton bernomor polisi B-9431-CYT, yang dikemudikan oleh Pendi dengan kernet Abdul Waliyudin, melaju dari arah Batu Jajar, Kecamatan Cigudeg, menuju PT Lotus untuk mengambil bahan material.

Namun saat itu, truk tersebut dihentikan oleh enam pelajar di depan sekolah Mathlaul Anwar, Desa Sukasari, yang meminta tumpangan.

"Dua korban, Febriansyah dan Jeo Aban Noval, menumpang di bagian depan truk," ujar Sumijo.

Tragisnya, saat truk melaju di Jalan Raya Ciaul, kedua pelajar tersebut terjatuh dan terlindas ban truk, yang menyebabkan luka parah di bagian kepala hingga meninggal dunia di tempat.

Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan mencatat keterangan saksi. Kedua korban segera dibawa ke rumah sakit terdekat, namun nyawa mereka tidak dapat diselamatkan.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024