Pekanbaru, Riau (ANTARA) - Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta mempertanyakan rendahnya realisasi pajak daerah karena hingga Semester I 2024 baru tercapai 35,93 persen dari target yang telah ditentukan.

"Mohon dapat dijelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk mencapai target realisasi penerimaan untuk pajak daerah," kata Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta Ali Muhammad Johan di Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan dalam Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.​​​​​​​

Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI menyadari bahwa perlambatan ekonomi global dan nasional yang berdampak pada daya beli dan aktivitas ekonomi masyarakat tentunya membawa pengaruh pada penerimaan pajak daerah.

Untuk itu, pihaknya meminta penjelasan secara lebih rinci faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya realisasi pajak daerah pada Semester I Tahun 2024.

"Karena hingga saat ini baru dapat direalisasikan sebesar 35,93 persen dari target Rp46,24 triliun," tuturnya.

Baca juga: Jakarta tidak akan kehilangan daya tarik investasi

Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI juga meminta penjelasan langkah-langkah yang akan diupayakan khususnya upaya untuk meningkatkan pajak kendaraan bermotor (PKB), BBNKB, pajak rokok, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak parkir, PBB-P2 dan BPHBT.

Selain itu, pihaknya  meminta penjelasan mengenai dampak Implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan Pemberian Insentif Pajak Daerah terhadap rencana penerimaan pajak daerah tahun 2024.

"Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah, Fraksi Partai Demokrat meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar menyempurnakan efektivitas administrasi pajak daerah melalui penyempurnaan sistem informasi pajak dan modernisasi pelayanan pajak," katanya.

Tidak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga harus melakukan penguatan penegakan hukum melalui pengawasan secara intensif, pemberlakuan sanksi secara efektif atas pelanggaran peraturan perpajakan.

"Harus memformulasikan berbagai insentif pajak daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kualitas data wajib pajak melalui integrasi dan pemuktahiran data wajib pajak," kata Ali.

Baca juga: Jakarta berpotensi besar jadi pusat ekonomi digital Indonesia

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp85,47 triliun, naik 4,60 persen dari penetapan APBD Tahun Anggaran 2024, yaitu Rp81,7 triliun.

"Kami mengapresiasi legislatif atas dukungan terhadap eksekutif dalam mewujudkan efisiensi anggaran membangun Jakarta yang berkelanjutan," kata Heru.

Menurut dia, pada Perubahan APBD DKI 2024 untuk pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp75,22 triliun atau naik sebesar 3,83 persen dibandingkan dengan penetapan APBD 2024 Rp72,44 triliun.

Baca juga: Ekonomi Jakarta tumbuh 4,90 persen pada triwulan II 2024

Ia menjelaskan bahwa pendapatan daerah diharapkan berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp50,49 triliun, pendapatan transfer Rp24,02 triliun serta pendapatan daerah lainnya yang sah Rp702,84 miliar.

Heru mengatakan, rencana PAD diharapkan diperoleh dari pajak daerah Rp44,98 triliun, retribusi daerah Rp666,76 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp634,39 miliar serta PAD lainnya yang sah Rp4,21 triliun.

"Sedangkan pendapatan transfer diharapkan sebesar Rp24,02 triliun yang berasal dari transfer pemerintah pusat dan pendapatan daerah yang sah lainnya diharapkan sebesar Rp702,84 miliar yang berasal dari pendapatan hibah," tuturnya.
Baca juga: Ekonomi Jakarta diperkirakan tumbuh hingga 5,60 persen pada 2024

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024