Menurut keterangan saksi video dibuat Desember tahun 2011, tetapi ini masih kita didalami karena belum ada kesesuaian antara keterangan saksi dan tersangka,"

Bogor (ANTARA News) - Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari pihak Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, tersangka SS mengakui bahwa video asusila tersebut adalah miliknya yang dibuat pada bulan Desember 2011.

"Menurut keterangan saksi video dibuat Desember tahun 2011, tetapi ini masih kita didalami karena belum ada kesesuaian antara keterangan saksi dan tersangka," ujar Kapolres Bogor, AKBP Sonny Mulvianto Utomo, dalam ekspose, di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa.

AKBP Sonny menyebutkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka SS mengakui bahwa yang membuat rekaman video adalah dirinya dan pria yang ada di dalam video adalah dirinya.

"Menurut pengakuannya video ini dibuat untuk konsumsi pribadi. Makanya kami mengimbau masyarakat untuk tidak coba-coba membuat video seperti itu, karena ini tetap melanggar undang-undang walau hanya untuk dikonsumsi pribadi," ujar Kapolres.

AKBP Sonny mengatakan, Polres Bogor berkonsentrasi penuh dalam mengungkap kasus video asusila tersebut sampai. Pengungkapan tidak hanya sampai pada penetapan tersangka SS, namun juga menelusir pelaku yang lain yang ikut terlibat.

"Anggota kami terus bekerja mendalami fakta-fakta untuk menemukan pelaku lainnya dan tersangka lainnya," ujar Kapolres.

Unsur-unsur yang sedang didalami oleh jajaran Polres Bogor diantaranya pelaku yang menyebarkan video baik secara sengaja maupun paksaan atau pemerasan sesuai dengan informasi yang berkembang di lapangan.

Hingga kini sudah delapan orang saksi yang diperiksa terkait peredaran video asusila oknum ulama tersebut. Dua saksi diantaranya adalah TI dan IK yang merupakan pemeran wanita dalam video yang berjudul "Threesome" tersebut.

Kepolisin Resor Bogor juga telah menetapkan SS sebagai tersangka dalam kasus video asusila dan dikenai tiga pasal yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 Jo Pasal 27 (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 282 KUHP Pidana tentang pencabulan.

Video asusila ulama tersebut menggegerakan warga Kabupaten Bogor, menggingat SS merupakan oknum pemuka agama yang memegang sejumlah jabatan di lembaga Islam seperti Ketua BAZ Kabupaten Bogor, Ketua DKM Mesjid Baitu Faizin serta mantan Pengurus MUI Kabupaten Bogor.(*)

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014