Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) terus melakukan pemantauan terhadap pengadilan di Riau, terutama yang menyidangkan perkara kejahatan di bidang lingkungan.
"Kami terus pantau bersama kepala pengadilan tinggi dan kepala pengadilan negeri untuk mengawal perkara yang sedang disidangkan Pengadilan Negeri Pelalawan dengan terdakwa perusahaan berinisial AP agar dilakukan dengan sebaik-sebaiknya, fair dan objektif," ujar Ketua KY Suparman Marzuki di Pekanbaru, Selasa.
KY bersama Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sebelumnya menggelar pertemuan di Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk membahas sekaligus memantauan peradilan khususnya hakim yang menyidangkan kasus lingkungan di Riau.
Dia menyebut, pihaknya tidak bisa menilai keputusan pengadilan karena KY hanya memantau seluruh proses peradilan yang dijalankan secara adil. Jika tidak terbukti, maka harus dibebaskan dan sebaliknya, maka harus di hukum untuk menimbulkan efek jera.
Namun meski demikian penegakan hukum karena terjadinya kejahatan lingkungan seperi kebakaran hutan dan lahan di Riau, pihaknya yakin lembaga yang dipimpinnya bisa secara tegas untuk menegakkan hukum.
"Bagi tersangka dan korporasi yang terlibat kebakaran, yang semacam itu harus diberi sanksi dengan perspektif paradigma hakim progresif. Karena yang kita lihat kepentingan jangka panjang kehidupan masyarakat yang telah banyak dirugikan. Jangan semata-mata legal formal saja," tegasnya.
Seorang hakim harus berani memerintahkan kepada jaksa dan penyidik kepolisian untuk mengusut pemodal pembakar lahan di Riau dan pihaknya akan memonitor seluruh perkara yang disidangkan di provinsi itu.
"Kita mengharapkan kepada hakim agar memerintahkan jaksa atau kepolisian dalam mempertimbangkan putusan sebelum diputuskan, agar mencari dulu orang dibalik otak pembakaran lahan. Tidak sebatas pelaku pembakaran saja," katanya.
"Kalau dakwaannya lemah dan bukti yang disediakan kepolisian tidak kuat, hakim tidak bisa berbuat apa-apa. Makanya, kami ke sini untuk memantau perkembangan kasus dan sekalian berkoordinasi dengan ketiga aparatur penegak hukum itu," katanya lagi.
(M046/J008)
Pewarta: M Said
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014