Pekanbaru, (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau dikenal dengan Kak Seto, mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan anak berkebutuhan khusus di tempat penitipan anak (daycare) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
 
Kak Seto sudah mendatangi Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Kamis. Ia mendesak agar segera melakukan langkah tegas dan menyayangkan sikap Polresta yang sampai sekarang tak kunjung melakukan tindakan tegas kepada tempat penitipan anak "Early Steps Daycare" (ESD).

“Meskipun damai dan sebagainya, silakan, tetapi hukum tetap harus ditegakkan, pemidanaan tetap harus berlangsung,” katanya.
 
Dia juga mendesak agar kewenangan dari dinas pendidikan segera menutup "Daycare" ESD itu sebelum ada korban-korban berikutnya. Terlebih lagi penitipan anak ESD di Kota Pekanbaru itu belum mengantongi izin.
 
Menurut dia, kasus ini mirip dengan kejadian yang ada di Depok, Jawa Barat, yang juga viral. Pelaku penganiayaan dilakukan oleh pemilik yayasan tempat penitipan anak itu.
 
Kak Seto menyimpulkan kasus yang terjadi ini seperti fenomena gunung es yang banyak terjadi di berbagai tempat, namun tidak terdeteksi oleh lingkungan sekitar. Untungnya, kasus ini diungkap oleh keluarga korban yang mengunggahnya ke media sosial hingga akhirnya viral.
 
Terkait kondisi korban, Kak Seto yang didampingi oleh Ketua LPAI Riau Ester Yuliani atau Bunda Ester telah menemui korban. Ia mengungkap bahwa kondisi korban saat ini dalam kondisi trauma dan berharap segera mendapatkan perawatan psikologis.
 
Dugaan penganiayaan anak di sebuah penitipan anak di Pekanbaru itu viral di sosial media melalui unggahan akun Instagram @phy_losophy. Video tersebut memperlihatkan seorang anak sedang duduk di kursi dengan kedua kaki dilakban pengasuh di penitipan anak tersebut.
 
Dalam narasinya, pengunggah juga menyebutkan anak yang dititipkan tidak diberi makan dan minum agar tidak bisa buang air besar (BAB) hingga pengasuh tidak perlu repot mengurus anak yang BAB.
 

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024