Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua di Kabupaten Belu mencatat telah mendeportasi 21 orang warga negara asing (WNA) yang melanggar Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, selama periode Januari hingga Juni 2024.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Indra Maulana Dimyati kepada wartawan di Kupang, Kamis, mengatakan bahwa tindakan deportasi itu dilakukan untuk menegakkan kedaulatan negara serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan Indonesia dan Timor Leste.

"Dari Jumlah 21 orang WNA yang dideportasi, terdiri dari 8 orang perempuan dan 13 orang laki-laki," katanya.

Baca juga: Imigrasi Atambua deportasi enam WNA Timor Leste

Dia menjelaskan bahwa sebanyak 9 orang di antaranya dideportasi dengan alasan tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal keimigrasiannya atau yang dikenal sebagai overstay, yang terdiri dari tiga orang laki-laki dan lima orang perempuan.

Selain itu, 12 orang lainnya dideportasi karena telah melintas masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal, dengan rincian terdiri atas 11 orang yang mencoba melintas secara ilegal melalui jalur perbatasan darat dan satu orang melalui jalur perbatasan laut.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa semua warga negara asing yang berada di wilayah Kabupaten Belu, Timor Tengah Utara dan Malaka wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," ujar dia.

Baca juga: Imigrasi Atambua pulangkan lima pelintas batas ilegal asal Timor Leste

Dia menyebutkan, salah satu WNA yang dideportasi, baru saja selesai menjalani masa hukuman pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kefamenanu.

Langkah ini, ujar dia, menunjukkan komitmen kantor Imigrasi Atambua dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah perbatasan.

Baca juga: Imigrasi Atambua deportasi warga Kanada langgar batas tinggal

Kantor Imigrasi Atambua juga mengajak peran dan partisipasi aktif masyarakat NTT untuk senantiasa waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait warga negara asing di wilayah mereka.

Kerjasama antara pihak imigrasi dan masyarakat merupakan Hal yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Baca juga: Imigrasi Atambua deportasi mahasiswa Timor Leste langgar batas tinggal
Baca juga: Imigrasi deportasi warga Timor Leste hadiri pernikahan di Belu-NTT
Baca juga: Imigrasi kembali deportasi warga Timor Leste langgar izin tinggal

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024