Padang (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengantisipasi dan mengingatkan pihak terkait agar tidak memanipulasi hasil penggalian kubur alias ekshumasi jenazah Afif Maulana (13) yang diduga dianiaya hingga meninggal dunia oleh oknum polisi.

"Kalau nanti misalnya hasilnya ada manipulasi dilakukan Polri maka kita akan mengawal dan meminta adanya peradilan bagi pelaku yang diduga melakukan penyiksaan terhadap Afif Maulana," kata anggota Komnas HAM, Hari Kurniawan, di Padang, Sumatera Barat, Kamis.

Hal tersebut dia sampaikan usai jenazah Afif Maulana digali kembali oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI).

Baca juga: KPAI pastikan kawal hingga tuntas kematian pelajar di Padang

Pada kesempatan itu, Komnas HAM bersama lembaga nasional hak asasi manusia lainnya akan menagih janji dan komitmen kepala Polri bersama dokter forensik empat hingga enam minggu ke depan terkait hasil penggalian kembali jenazah itu.

Anggota Komnas HAM bidang pengaduan itu juga menegaskan 18 orang yang ditahan polisi saat malam kejadian (8/6) terbukti menjadi korban penganiayaan oleh polisi.

Baca juga: Komnas HAM duga terjadi obstruction of justice kematian Afif Maulana

"18 orang yang diamankan itu ada bukti-bukti penyiksaan. Bahkan, Komnas HAM menemukan ada korban yang disuruh berciuman sesama jenis oleh polisi," kata dia.

Temuan-temuan lembaga HAM tersebut akan terus dikumpulkan dan dijadikan sebagai laporan hasil penyidikan oleh Komnas HAM. Khusus Maulana, dugaan sementara Komnas HAM terjadi pelanggaran HAM oleh polisi.

Baca juga: Hukum kemarin, surat ekshumasi Afif hingga OPM bunuh pilot

Kendati demikian, Komnas HAM akan menunggu hasil penggalian kembali yang sedang dilakukan dokter forensik agar dugaan itu bisa dibuktikan secara valid yang didukung data ilmiah. Pada kesempatan itu, ia menegaskan penggalian kembali jenazah merupakan sesuatu yang penting dilakukan untuk menjawab rasa keadilan serta membuktikan secara ilmiah penyebab kematian korban.

"Apalagi, hasil autopsi pertama tidak ada pemberitahuan kepada keluarga korban dan keluarga hanya disuruh mengisi formulir," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM: Ekshumasi dan autopsi ulang Afif Maula perlu dilakukan

Tidak hanya pihak keluarga, Komnas HAM, KPAI, Ombudsman dan lembaga lainnya yang ikut serta mengawal kasus tersebut hingga hari ini tidak pernah mendapatkan hasil autopsi pertama.

"Jadi ini penting untuk menjawab rasa keadilan bagi keluarga korban," kata dia.

Baca juga: Polisi serahkan surat ekshumasi kasus Afif saat audiensi di DPR

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024