...200 hektare hingga 250 hektare lahan rusak akibat usaha pertambangan Galian C...Mataram (ANTARA News) - Kerusakan lingkungan akibat usaha pertambangan galian golongan C di Nusa Tenggara Barat yang telah mencapai 200 hektare lebih, disampaikan ke tim Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) yang melakukan kajian dampak dampak eksploitasi sumber daya alam tambang.
"Sekitar 200 hektare hingga 250 hektare lahan rusak akibat usaha pertambangan Galian C (pasir dan batu) selama ini," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTB Dwi Sugiyanto, dalam pertemuan koordinasi tim Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dengan jajaran unsur pemerintah daerah, di Mataram, Selasa.
Pertemuan koordinasi itu merupakan rangkaian kajian Lemhanas tentang dampak eksploitasi sumber daya alam tambang di wilayah NTB yang dikaitkan dengan nilai tambah ekonomi nasional, dan ketahanan nasional.
Tim pengkaji Lemhanas itu sebanyak delapan orang, yang dikoordinir Irjen Boy Salamuddin, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Pertemuan koordinasi itu dipimpin Gubernur NTB dan dihadiri Kapolda NTB Brigjen Pol Moechgiyarto, Komandan Korem (Danrem) 162 Wira Bhakti Kolonel Arh Kuat Budiman, dan pimpinan instansi terkait lainnya.
Hadir pula, General Manager Tanggungjawab Sosial dan Lembaga Pemerintahan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) Rahmat Makassau, dan Bupati Sumbawa Barat KH Zulkifli Muhadli.
Dwi mengatakan, kerusakan lingkungan akibat Galian C itu patut disikapi secara bersama-sama, agar tidak semakin berdampak luas.
Ia menyebut, produksi bahan tambang di berbagai lokasi di wilayah NTB dapat mencapai empat ton setiap tahun (tidak termasuk areal tambang emas dan tembaga PT Newmont Nusa Tenggara).
Dari empat ton produksi tambang itu, sekitar 44 persen atau hampir dua ton merupakan material Galian C, atau sekitar lima juta meter kubik setiap tahun.
"Jika ini dibiarkan saja, maka lambat laun kerusakan lingkungan akan semakin parah, dan berdampak pada kelestarian alam," ujarnya.
Dwi juga mengungkapkan potensi kerusakan lingkungan akibat usaha pertambangan batu apung di sejumlah lokasi di NTB.
Usaha pertambangan batu apung itu sudah berlangsung bertahun-tahun, dan sangat potensial merusak lingkungan.
"Ini juga perlu disikapi bersama-sama, karena usaha tambang batu apung itu merusak sedimentasi bebatuan, dan pada akhirnya mengurangi umur ketahanan infrastruktur pembangunan. Mungkin perlu ada kebijakan nasional," ujarnya.
(A058)
Pewarta: Anwar Maga
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014