akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi standar industri hijau dan reward bagi yang bisa memenuhinya
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian menginginkan penerapan praktik industri hijau oleh para pelaku usaha industri tidak hanya sesaat ketika mengikuti penghargaan saja.
"Ada industri yang dilaporkan kembali tidak ramah lingkungan ketika penghargaan industri hijau selesai diberikan. Ini perlu menjadi pertimbangan auditor di lapangan," kata Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BPKIMI) Kemenperin, Arryanto Sagala dalam acara Launching Penghargaan Industri Hijau 2014 di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, kata Arryanto, kelak pemerintah akan mewajibkan seluruh perusahaan untuk menerapkan pola industri hijau.
"Pada tahapan itu nantinya, akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi standar industri hijau dan reward bagi yang bisa memenuhinya," kata Arryanto.
Menurut Kepala Puskaji Industri Hijau dan Lingkungan Hidup Kementerian Perindustrian Tri Reni Budiharti, pemerintah akan segera merumuskan standar-standar penerapan industri hijau yang akan diberlakukan.
Langkah ini, selain mendorong komitmen perusahaan menerapkan produksi ramah lingkungan, juga dapat mendorong terjadinya efisiensi pada penggunaan sumber daya alam.
Kewajiban implementasi industri hijau nantinya juga akan disertai pemberian insentif baik dari sisi fiskal maupun nonfiskal. Lebih jauh Tri Reni Budiharti mengatakan Penghargaan Industri Hijau 2014 akan melibatkan auditor dari berbagai pihak, antara lain kementerian terkait, pakar, pemerhati lingkungan dan institusi pendidikan tinggi.
Kuantitas auditor akan ditentukan sesuai dengan perusahaan yang mendaftarkan diri dalam penghargaan industri hijau.
"Nanti kita lihat perusahaan komoditas apa yang mendaftar. Kalau banyak dari komoditas baja misalnya, ya pakarnya kita perbanyak dari pakar baja," kata dia.
Reni menekankan seluruh perusahaan memiliki peluang untuk meraih penghargaan industri hijau, tidak terkecuali perusahaan baja yang mengeluarkan limbah B3 (berbahaya).
"Penilaian industri hijau itu tidak bergantung dari limbahnya saja, tetapi ada efisiensi yang dilakukan perusahaan tersebut, serta penggunaan sumber daya yang terbarukan," kata dia.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014